MAGETAN (Jatimnesia.com)- Warga Kelurahan/Kecamatan Kawedanan mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Magetan terkait dugaan Pungutan liar (Pungli) program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Perwakilan warga diterima Ketua DPRD Kabupaten Magetan Sujatno bersama Wakil Ketua DPRD Magetan Suwarno, Jumat (2/9).
Dikonfirmasi Jatimnesia, Ketua DPRD Kabupaten Magetan mengamini adanya aduan warga Kelurahan/ Kecamatan Kawedanan tersebut. ” Terkait dengan dugaan pungli PTSL,” kata Sujatno, Sabtu (3/9).
Sumber yang diterima Jatimnesia, kasus dugaan Pungli PTSL tersebut juga sudah dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Magetan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Magetan Ari Widiyatmoko mengaku jika Tim bentukanya telah turun ke Kelurahan/ Kecamatan Kawedanan untuk mengumpulkan informasi. ” Tim kami sedang turun ke lapangan setelah mendapat perintah Pak Bupati untuk crosscheck kondisi lapangan,” jelasnya, Sabtu (3/9).
Dipastikan Ari Widiyatmoko, Tim telah meminta keterangan saksi – saksi atas dugaan Pungli yang kini laporanya telah menyebar ke sejumlah perangkat kerja pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan tersebut. ” Pasti sudah ada. Tapi Tim belum selesai dan belum melaporkan kesimpulannya ke saya,” pungkasnya.