Magetan (Jatimnesia.com)- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mengalir ke Kabupaten Magetan Tahun 2021 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp 55 Miliar.
Siswa didik menerima dana BOS beragam. Jika pelajar SD sebesar Rp 1.000.000,- sedangkan siswa SMP sebesar Rp 1.240.000,-.
Kepala bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga ( Dikpora) Kabupaten Magetan, Suroso, mengamini data tersebut. ” Penerimaan BOS SD SMP Negeri tahun 2021 Rp.55.534.784.000,00. Untuk Kabupaten Magetan harga satuan per siswa SD Rp.1.000.000,00, SMP Rp.1.240.000,00,” kata Suroso, Senin (18/10).
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan BOS Reguler mewajibkan sekolah mengumumkan secara terbuka penerimaan dan penggunaan dana BOS.
Namun ketika dikonfirmasi Jatimnesia sejumlah sekolah di Kabupaten Magetan tidak dapat menunjukan papan pengumuman belanja dan penerimaan BOS sesuai Permendikbud 6/2021.
Kurang transparasinya belanja dana BOS oleh sekolah -sekolah di Kabupaten Magetan juga berpotensi menabrak Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP).