PONOROGO (Jatimnesia.com)- Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo membekuk pengedar bahan peledak atau serbuk petasan diwilayah Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo.
Barang bukti 11 Kilogram (Kg) bahan peledak berhasil diamankan Satreskrim Polres Ponorogo dqri dua tersangka HS warga Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo dan TR warga Kabupaten Magetan.
Tersangka HS dan TR diamankan ketika transaksi di sebuah warung dukuh Krajan Desa Pengkol Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo pada 21 April lalu.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo mengatakan jika tersangka HS dan TR berperan sebagai penjual dan pembeli bahan peledak. ” HS adalan penjual dan TR adakah pembeli,” kata Kapolres Ponorogo, Selasa ( 26/4).
Kepada penyidik, tersangka HS mengaku mendapatkan bahan peledak tersebut dari salah satu toko online. Kemudian meraciknya dengan panduan video Youtube. ” Tersangka HS menjualnya secara online melalui aplikasi Facebook dengan harga Rp 250 ribu per kilogram,” terang AKBP Catur C. Wibowo.
Atas ulahnya tersebut, Polisi menjerat kedua tersangka dengan Undang – Undang ( UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jucto Pasal 65 KUHP Jucto Pasal 53 KUHP Jucto Pasal 55 KUHP. ” Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama- lamanya 20 tahun,” pungkas Kapolres Ponorogo.