• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Rabu, 27 April 2022 - 08:41 WIB

Edarkan Bahan Peledak, Warga Magetan Dan Ponorogo Dibekuk Polisi

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Wibowo Menunjukan Barang Bukti Bahan Peledak. ( Hms/Ponorogo).

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Wibowo Menunjukan Barang Bukti Bahan Peledak. ( Hms/Ponorogo).

PONOROGO (Jatimnesia.com)- Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo membekuk pengedar bahan peledak atau serbuk petasan diwilayah Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo.

Barang bukti 11 Kilogram (Kg) bahan peledak berhasil diamankan Satreskrim Polres Ponorogo dqri dua tersangka HS warga Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo dan TR warga Kabupaten Magetan.

Tersangka HS dan TR diamankan ketika transaksi di sebuah warung dukuh Krajan Desa Pengkol Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo pada 21 April lalu.

Baca Juga :  SE Mendikbudristek, Wilayah Level 2 PTM Wajib 50%.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo mengatakan jika tersangka HS dan TR berperan sebagai penjual dan pembeli bahan peledak. ” HS adalan penjual dan TR adakah pembeli,” kata Kapolres Ponorogo, Selasa ( 26/4).

Kepada penyidik, tersangka HS mengaku mendapatkan bahan peledak tersebut dari salah satu toko online. Kemudian meraciknya dengan panduan video Youtube. ” Tersangka HS menjualnya secara online melalui aplikasi Facebook dengan harga Rp 250 ribu per kilogram,” terang AKBP Catur C. Wibowo.

Baca Juga :  TRC BPBD Magetan Amankan Ular Di Kantor PWI.

Atas ulahnya tersebut, Polisi menjerat kedua tersangka dengan Undang – Undang ( UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jucto Pasal 65 KUHP Jucto Pasal 53 KUHP Jucto Pasal 55 KUHP. ” Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama- lamanya 20 tahun,” pungkas Kapolres Ponorogo.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Peringati Hari Santri Nasional, Pegawai Samsat Magetan Kenakan Baju Muslim.

Berita Update

Lurug Pendopo, Massa Tuntut Bubarkan Dewas Perumdam Magetan.

Berita Update

Tekan Inflasi, Bupati Magetan Kerahkan ASN Untuk Tanam Cabai.

Berita Update

Protes Jalan Rusak, Warga Ponorogo Tanam Pohon Pisang

Berita Update

8 Tim Di Pacitan Berlaga Di Liga Santri Piala Kasad.

Berita Update

Polemik Bangunan Bantaran Sungai Maospati, Satpol PP Tidak Dapat Berbuat Banyak.

Berita Update

Proyek Twinroad Magetan Era “Sumantri-Samsi” Terkatung-Katung.

Berita Update

Bawa Tim Kesehatan, Kapolres Ngawi Kunjungi Anggota Yang Keluarganya Sakit.