• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Kamis, 28 Juli 2022 - 09:00 WIB

Edukasi Larangan Jual Rokok Ilegal, Satpol PP Pacitan dan Bea Cukai Madiun Blusukan Ke Pasar Tradisional.

Bea  Cukai Madiun di dampingi Satpol-PP Pacitan sosialisasikan peredaran rokok ilegal di pasar tradisional Arjowinangun. ( Apriyanto/Pacitan).

Bea Cukai Madiun di dampingi Satpol-PP Pacitan sosialisasikan peredaran rokok ilegal di pasar tradisional Arjowinangun. ( Apriyanto/Pacitan).

PACITAN ( Jatimnesia.com)- Pemberantasan peredaran rokok ilegal terus digencarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan. Selain razia , Pemkab Pacitan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pacitan juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para pedagang disejumlah pasar tradisional di Kabupaten Pacitan.

Salah satu lokasi edukasi larangan peredaran rokok ilegal oleh Satpol PP dan Bea Cukai Madiun dilaksanakan di Pasar Tradisional Arjowinangun Kabupaten Pacitan, Rabu ( 27/7).

” Sosialisasi ini bertujuan agar pedagang tidak menjual rokok ilegal. Kita juga memperkenalkan ke mereka ciri-ciri rokok ilegal. Dan Alhamdulillah para pedagang kooperatif, bersedia bekerjasama dengan kami dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal”, kata Faizal Wartomo, Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Madiun, Rabu (27/7).

Baca Juga :  Pemkab Magetan Guyur Bonus Atlet Peraih Medali Porprov VIII/Jatim.

Faizal Wartomo menyebut, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan masih terbilang sangat kecil, akan tetapi pihaknya tidak ingin peluang yang ada itu dimanfaatkan untuk mengedarkan rokok – rokok tidak bercukai resmi tersebut. ” Secara statistik data kami peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan masih relatif kecil dibandingkan daerah lainnya, namun kami ingin memastikan ruang peredaran rokok ilegal yang biasa kami temukan rokok polosan itu tertutup,” bebernya.

Baca Juga :  Gubernur Jatim Apresiasi Kebangkitan Kota Madiun.

Kabid Penegak Peraturan daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Pacitan, Priyadi, mengatakan selain kalangan pedagang pasar Tradisional, sosialisasi tentang larangan rokok ilegal juga akan menyasar masyarakat umum. ” Sasaran berikutnya petugas penegakan hukum sesuai SK Bupati Pacitan, Kapolsek, Koramil, Babinkamtibmas dan tokoh masyarakat lainnya,” pungkas Priyadi.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Diganjar Double Penghargaan KemenPAN-RB, DPMPTSP Magetan Gelar Istighosah

Berita Update

UMK Madiun Tahun 2022 Diusulkan Rp 1.958.410.

Berita Update

Lowongan Dirtek Perumdam Lawu Tirta Magetan Sepi Peminat.

Berita Update

Ditinggal Ke Pasar, Rumah Janda Di Magetan Dilalap Api.

Berita Update

Proyek Kampung Susu Lawu Dikucuri Rp 458 Juta.

Berita Update

Ratusan Istri Di Magetan Ramai-Ramai Gugat Cerai Suami.

Berita Update

Susun RKPD 2023, Bupati Ingatkan Jangan Egois!

Berita Update

Vonis Lebih Rendah Dari Tuntutan, Kejari Pacitan Banding Putusan Perkara Korupsi PPP Tamperan.