PACITAN ( Jatimnesia.com)- Pemberantasan peredaran rokok ilegal terus digencarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan. Selain razia , Pemkab Pacitan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pacitan juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para pedagang disejumlah pasar tradisional di Kabupaten Pacitan.
Salah satu lokasi edukasi larangan peredaran rokok ilegal oleh Satpol PP dan Bea Cukai Madiun dilaksanakan di Pasar Tradisional Arjowinangun Kabupaten Pacitan, Rabu ( 27/7).
” Sosialisasi ini bertujuan agar pedagang tidak menjual rokok ilegal. Kita juga memperkenalkan ke mereka ciri-ciri rokok ilegal. Dan Alhamdulillah para pedagang kooperatif, bersedia bekerjasama dengan kami dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal”, kata Faizal Wartomo, Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Madiun, Rabu (27/7).
Faizal Wartomo menyebut, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan masih terbilang sangat kecil, akan tetapi pihaknya tidak ingin peluang yang ada itu dimanfaatkan untuk mengedarkan rokok – rokok tidak bercukai resmi tersebut. ” Secara statistik data kami peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan masih relatif kecil dibandingkan daerah lainnya, namun kami ingin memastikan ruang peredaran rokok ilegal yang biasa kami temukan rokok polosan itu tertutup,” bebernya.
Kabid Penegak Peraturan daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Pacitan, Priyadi, mengatakan selain kalangan pedagang pasar Tradisional, sosialisasi tentang larangan rokok ilegal juga akan menyasar masyarakat umum. ” Sasaran berikutnya petugas penegakan hukum sesuai SK Bupati Pacitan, Kapolsek, Koramil, Babinkamtibmas dan tokoh masyarakat lainnya,” pungkas Priyadi.