MAGETAN (Jatimnesia.com)- Kepala seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan diganti. Kini dijabat Fajar Nurhesdi, mutasi dari Kejari Trenggalek, Jawa Timur.
Kasi Pidsus terdahulu, Sulistyo Utomo, menempati jabatan baru sebagai (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun) Kejari Jepara, Jawa Tengah.
Fajar Nurhesdi sebelumnya menjabat sebagai Kasi Tindak Pidana Umum ( Pidum) Kejari Terenggalek. ” Sebelumnya Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek, pada hari ini kita sudah sertijab kebetulan saya dilantik sebagai Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Magetan yang baru menggantikan pak Sulistyo, “ kata Fajar Nurhesdi, kamis (6/10).
Terkait sejumlah kasus Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) yang tengah ditangani era Sulisyo Utomo, Fajar Nurhesdi mengaku akan mempelajari lebih lanjut. ” Saya akan mempelajari lebih dahulu, karena saya baru hari ini di lantik , “ jelasnya.
Dibeberkan Sulistyo Utomo, ada dua kasus yang saat ini masih belum terselesaikan dugaan Tipikor program PNPM Kecamatan Karas serta dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati. ” Untuk saat ini kita ada penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PNPM di kecamatan karas yang saat ini masih dalam tahap proses audit kerugian negaraan dan kemudian untuk yang kami sidangkan yang saat ini masih proses persidangan itu ada dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa Suratmajan tahun anggran 2021, “ jelasnya.
Sulistyo Utomo optimis, Fajar Nurhesdi akan mampu menyelesaikan perkara – perkara yang belum terselesaikan hingga dirinya pindah tugas Ke Kejari Jepara. ” Saya yakin bisa lebih baik dari saya dan bisa meningkatkan kinerja di bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Magetan, “ pungkasnya.