• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Kamis, 28 Juli 2022 - 21:58 WIB

Gagahi Gadis Bawah Umur, Warga Panekan Dijebloskan Penjara.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto  bersama Penyidik Menunjukan Barang Bukti Persetubuhan. ( Joko Nugroho/Magetan).

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto bersama Penyidik Menunjukan Barang Bukti Persetubuhan. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Laki – laki berinisial KBR, warga RT 06/ RW 01, Kelurahan/Kecamatan Panekan harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Magetan.

Pria 28 Tahun tersebut diduga telah melakukan tindak pidana asusila terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) di salah satu penginapan di Jalan Raya Plaosan – Sarangan pada Senin 11 Juli lalu.

Aksi bejat KBR terbongkar ketika, Saksi Yanto mengintrogasi bunga apa yang dilakukan bersama KBR ketika diajak menginap di Penginapan tersebut. Setelah mendapati jawaban dari korban jika telah melakukan hubungan badan layaknya suami – istri, saksi Yanto melaporkannya ke orangtua bunga. Karena tidak terima anak perempuanya jadi lampiasan nafsu KBR, selanjutnya orangtua korban melapor ke Polisi.

Baca Juga :  Magetan Nol Kasus PMK, Ternak Bakal Dipasang Barcode.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, mengatakan jika korban dan pelaku kenal lewat Media sosial ( Medsos) yang berlanjut bertemu dan menginap di Hotel. ” Ketika menginap, korban di ajak pelaku melakukan hubungan suami istri, kemudian karena dibujuk oleh pelaku maka korban mau melakukan hubungan suami istri, ” ungkap Kasat Reskrim Polres Magetan, Kamis (28/7).

Baca Juga :  Warkop Bu Jitni Direlokasi Barat Kantor Kelurahan Selosari.

Dari tangan tersangka, Petugas menyita barang bukti berupa satu buah kaos lengan pendek, satu buah celana pendek dan satu unit kendaraan roda dua yang di gunakan pelaku untuk menjalankan aksinya tersebut.

Akibat perbuatan bejatnya, tersangka KBR dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Bupati Ponorogo Optimis Reog Diakui UNESCO.

Berita Update

3.000 Nakes Magetan Bakal Disuntik Booster 2

Berita Update

Berstatus Level 4, Kasus Aktif Covid-19 Kota Madiun Terus Bertambah.

Berita Update

Bupati Pacitan Salurkan Bantuan Korban Longsor.

Berita Update

Pelancong Diminta Lama Di Pacitan, Ini Alasan Kepala Dinas Pariwisata.

Berita Update

Distan Pacitan Jamin Stok Pupuk Aman.

Berita Update

Magetan Usulkan 1.480 PPPK Ke Menpan-RB.

Berita Update

Jalan Tembus Pacitan – Wonogiri Amblas.