Gagahi Gadis Bawah Umur, Warga Panekan Dijebloskan Penjara.

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Juli 2022 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto  bersama Penyidik Menunjukan Barang Bukti Persetubuhan. ( Joko Nugroho/Magetan).

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto bersama Penyidik Menunjukan Barang Bukti Persetubuhan. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Laki – laki berinisial KBR, warga RT 06/ RW 01, Kelurahan/Kecamatan Panekan harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Magetan.

Pria 28 Tahun tersebut diduga telah melakukan tindak pidana asusila terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) di salah satu penginapan di Jalan Raya Plaosan – Sarangan pada Senin 11 Juli lalu.

Aksi bejat KBR terbongkar ketika, Saksi Yanto mengintrogasi bunga apa yang dilakukan bersama KBR ketika diajak menginap di Penginapan tersebut. Setelah mendapati jawaban dari korban jika telah melakukan hubungan badan layaknya suami – istri, saksi Yanto melaporkannya ke orangtua bunga. Karena tidak terima anak perempuanya jadi lampiasan nafsu KBR, selanjutnya orangtua korban melapor ke Polisi.

Baca Juga :  Golkar - Demokrat Lontarkan PU Fraksi Atas LKPJ Bupati Blitar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, mengatakan jika korban dan pelaku kenal lewat Media sosial ( Medsos) yang berlanjut bertemu dan menginap di Hotel. ” Ketika menginap, korban di ajak pelaku melakukan hubungan suami istri, kemudian karena dibujuk oleh pelaku maka korban mau melakukan hubungan suami istri, ” ungkap Kasat Reskrim Polres Magetan, Kamis (28/7).

Baca Juga :  Dinkes Magetan Temukan Mamin Kadaluwarsa.

Dari tangan tersangka, Petugas menyita barang bukti berupa satu buah kaos lengan pendek, satu buah celana pendek dan satu unit kendaraan roda dua yang di gunakan pelaku untuk menjalankan aksinya tersebut.

Akibat perbuatan bejatnya, tersangka KBR dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Berita Terkait

Pemilu Aman Damai, TNI Apresiasi Rakyat Magetan.
Di Magetan, Kades dan Perangkat Bisa Dapat THR Pakai APBDes.
THR ASN Dan Anggota DPRD Magetan Cair, Pegawai Non ASN Tidak Dapat.
Warga Panekan Magetan Tewas Tersengat Listrik.
Nama dr Wisnu Herlambang Mencuat, Disebut Cocok Jadi Wabup Magetan.
Polresta Blitar Gerebek Jaringan Prostitusi Online.
Perolehan Kursi DPRD. KPU Magetan : Tunggu Kabar BRPK Dari MK.
Bupati Blitar Motivasi Ribuan Guru SD dan TK.
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:24 WIB

Pemilu Aman Damai, TNI Apresiasi Rakyat Magetan.

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:32 WIB

Di Magetan, Kades dan Perangkat Bisa Dapat THR Pakai APBDes.

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:18 WIB

THR ASN Dan Anggota DPRD Magetan Cair, Pegawai Non ASN Tidak Dapat.

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:46 WIB

Warga Panekan Magetan Tewas Tersengat Listrik.

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:05 WIB

Nama dr Wisnu Herlambang Mencuat, Disebut Cocok Jadi Wabup Magetan.

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:42 WIB

Perolehan Kursi DPRD. KPU Magetan : Tunggu Kabar BRPK Dari MK.

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:41 WIB

Bupati Blitar Motivasi Ribuan Guru SD dan TK.

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:37 WIB

Terus Dibantai Indonesia, Vietnam Pecat Philippe Troussier.

Berita Terbaru

Berita Update

Pemilu Aman Damai, TNI Apresiasi Rakyat Magetan.

Jumat, 29 Mar 2024 - 14:24 WIB

Eko Muryanto, Kepala Dinas PMD Magetan. ( Ist/Jatimnesia/Magetan).

Berita Update

Di Magetan, Kades dan Perangkat Bisa Dapat THR Pakai APBDes.

Kamis, 28 Mar 2024 - 23:32 WIB

Polisi Olah TKP Perangkat Listrik Rumah Korban. ( Jatimnesia/Ist)

Berita Update

Warga Panekan Magetan Tewas Tersengat Listrik.

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:46 WIB