MADIUN (Jatimnesia.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun mengelar sosialisasi Perundang-undangan Tentang Cukai kepada para Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) diwilayah hukum Kabupaten Madiun, Selasa (19/7).
Satpol PP Madiun bersama Bea cukai Madiun, Kepolisian Resor (Polres) Madiun serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun menjadi narasumber dalam paparan tentang aturan hukum cukai. ” Dalam sosialisasi hari ini kita menghadirkan dari narasumber bea cukai, Kejaksaan juga Polres, untuk bersama-sama dalam upaya penegakan hukum. Kita berkoordinasi baik dilapangan maupun lintas sektoral perkantoran, ” kata Danny Yudi Satriawan, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Madiun, Selasa (19/7).
Menurut Danny, Babinsa dan Bhabinkamtibmas menjadi sosok yang sangat penting dalam mengedukasi masyarakat Kabupaten Madiun tentang bahaya peredaran rokok ilegal. ” Dalam hal koordinasi kita langsung ke lapangan dari aparat yang terkait, baik dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas ini adalah ujung tombak yang diwilayah untuk pembinaan masyarakat, ” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) Bea Cukai Madiun, Ibnu Sigit Jadmiko mengatakan, peredaran rokok ilegal saat ini sedang marak salah satu modus operandinya pengiriman jasa titipan online. ” Yang terakhir ini modus peredaran rokok ilegal melalui pengiriman jasa titipan online, ” ungkapnya.
Ibnu Sigit berharap, masyarakat yang mengetahui praktik jual beli rokok ilegal dapat melaporkan kepada Satpol PP Madiun, Bea Cukai Madiun serta Aparat Hukum (APH) terkait.” Kita bisa mengedukasi kepada masyarakat jangan membeli rokok yang ilegal walaupun lewat online, karena itu termasuk pelanggaran hukum yang bisa dipidanakan, ” pungkasnya. (Adv).