• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Advertorial / Berita Update / Hukum & Kriminal / Pemerintahan

Selasa, 19 Juli 2022 - 21:05 WIB

Gandeng APH Terkait, Satpol PP Sosialisasi UU Cukai Kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Narasumber memberikan paparan  terkait perundang-undangan bidang cukai pada Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Madiun. ( Bayu Septian/Madiun).

Narasumber memberikan paparan terkait perundang-undangan bidang cukai pada Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Madiun. ( Bayu Septian/Madiun).

MADIUN (Jatimnesia.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun mengelar sosialisasi Perundang-undangan Tentang Cukai kepada para Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) diwilayah hukum Kabupaten Madiun, Selasa (19/7).

Satpol PP Madiun bersama Bea cukai Madiun, Kepolisian Resor (Polres) Madiun serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun menjadi narasumber dalam paparan tentang aturan hukum cukai. ” Dalam sosialisasi hari ini kita menghadirkan dari narasumber bea cukai, Kejaksaan juga Polres, untuk bersama-sama dalam upaya penegakan hukum. Kita berkoordinasi baik dilapangan maupun lintas sektoral perkantoran, ” kata Danny Yudi Satriawan, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Madiun, Selasa (19/7).

Baca Juga :  Warga dan ASN Keluhkan Tikungan Berpasir Depan Kantor Bupati Pacitan.

Menurut Danny, Babinsa dan Bhabinkamtibmas menjadi sosok yang sangat penting dalam mengedukasi masyarakat Kabupaten Madiun tentang bahaya peredaran rokok ilegal. ” Dalam hal koordinasi kita langsung ke lapangan dari aparat yang terkait, baik dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas ini adalah ujung tombak yang diwilayah untuk pembinaan masyarakat, ” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) Bea Cukai Madiun, Ibnu Sigit Jadmiko mengatakan, peredaran rokok ilegal saat ini sedang marak salah satu modus operandinya pengiriman jasa titipan online. ” Yang terakhir ini modus peredaran rokok ilegal melalui pengiriman jasa titipan online, ” ungkapnya.

Baca Juga :  2 BUMD Pemkab Magetan Sabet Penghargaan Top BUMD Award 2023.

Ibnu Sigit berharap, masyarakat yang mengetahui praktik jual beli rokok ilegal dapat melaporkan kepada Satpol PP Madiun, Bea Cukai Madiun serta Aparat Hukum (APH) terkait.” Kita bisa mengedukasi kepada masyarakat jangan membeli rokok yang ilegal walaupun lewat online, karena itu termasuk pelanggaran hukum yang bisa dipidanakan, ” pungkasnya. (Adv).

Share :

Baca Juga

Berita Update

Disparbud Magetan Himbau Pelancong Waspadai Cuaca ekstrem
Bangunan Di Magetan Tertimpa Pohon Besar. ( BPBD Magetan untuk Jatimnesia)

Berita Update

Dua Bangunan Di Magetan Tertimpa Pohon Besar.

Berita Update

Tingkatkan Kualitas Jurnalis, PWI Magetan MoA Dengan Unmer Madiun.

Berita Update

PWI Area Mataraman Gelar OKK Di Sarangan Magetan

Berita Update

Warga Keluhkan Banyak Fasum Rusak Di Alun – Alun Pacitan.

Berita Update

Jual Beli Dipasar Tradisional Wajib Prokes.

Berita Update

Pemkab Magetan Tak Kunjung Cairkan BKKD Rp 1,6 Miliar

Berita Update

DPRD Magetan : Job Fair Jangan Sampai Hanya Lip Service Jelang Pilkada.