MAGETAN (Jatimnesia.com)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menggelar Rapat koordinasi (Rakor) Peningkatan Pelayanan Publik ( Yanbik) tahun 2022 dilingkup Pemkab Magetan. Acara digelar di ruang jamuan pendopo Surya Graha, Selasa (24/5).
Menurut Bupati Magetan, Suprawoto, pelayanan publik merupakan sektor yang penting dan menjadi indikator keberhasilan pemerintah. ” Diperlukan upaya perbaikan dan penyempurnaan yang terus menerus serta berkesinambungan, ” kata Bupati Magetan, Selasa (24/5).
Hadir dalam Rakor tersebut, perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Jawa Timur sebagai Pemateri untuk memberitahukan hal-hal apa saja yang harus di benahi. ” Tahun 2021 kemarin Kabupaten Magetan masuk zona kuning. Tahun 2022 ini kami berharap supaya dapat nilai hijau atau kepatuhan tinggi. Kemarin nilainya 73,26 kurang 8 point saja sudah hijau “, ungkap Muflihul Hadi, Kepala Keasistenan pemeriksa laporan masyarakat Ombudsman RI Jawa Timur.
Muflihul Hadi juga mengapresiasi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Magetan yang ditemukan melakukan perbaikan pelayanan dengan cepat. ” Jadi saya kira ini pertanda yang baik, ” imbuhnya.
Selain Bupati Magetan Rakor peningkatan pelayanan publik juga dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Magetan Suci Lestari serta sejumlah Kepala OPD dan Jajaran Badan Usahan Milik Daerah (BUMD) di Lingkup Pemkab Magetan.
Sebagai Informasi, pada tahun 2021 Pemkab Magetan Mendapat Rapor Kuning dengan nilai 73,26 pada survey kepatuhan terhadap undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik oleh Ombudsman RI.