MAGETAN ( Jatimnesia.com)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Magetan mengamankan pelaku dugaan pencurian mobil di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.
Tersangka berinisial SH (27), warga kelurahan Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. SH diduga mencuri mobil Daihatsu Grandmax Nomor Polisi (Nopol) AE 1091 RF atas nama Andri Wibowo, warga jalan Kresno, Kelurahan Tambran, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan yang kemudian dijualnya seharga Rp 75 juta rupiah.
” Pelaku berhasil kita amankan dan yang bersangkutan telah mengakui bahwa ia telah mengambil mobil roda empat milik korban, kemudian dijual ke salah satu dealer di Madiun, ” kata AKP Rudy Hidajanto, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Magetan, Jumat (7/10).
Kronologi kejadian berawal dari pelaku SH diberi tugas untuk menjaga toko milik korban, sekaligus pemilik mobil pada 1 Mei 2021 lalu. Ibarat pagar makan tanaman, SH malah mengambil kunci mobil beserta tas ransel berisi surat-surat lengkap kendaraan tersebut yang saat itu sedang digantungkan di tembok oleh si korban. Selanjutnya, dengan kunci tersebut ia menuju rumah korban yang berjarak sekitar 200 meter dari toko dan mengambil mobil Daihatsu yang terparkir di garasi kemudian dijualnya.
AKP Rudy Hidajanto membeberkan, tersangka dibekuk di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) ketika sedang bekerja sebagai supir di sebuah perusahaan Kelapa Sawit. ” Pelaku lari kemana-mana, sempat ke Bali, Jawa Tengah, kebeberapa tempat dia pindah dan terakhir di Kalimantan Selatan, ” jelas Kasat Reskrim Polres Magetan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka SH dijerat dengan pasal 363 KUHP dan atau 372 KUHP dengan maksimal hukuman penjara 7 tahun.