Halo Warga Magetan, Pemohon SIM Kini Wajib Ikut JKN.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 5 Juli 2024 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatlantas Polres Magetan AKP Sony Suhartanto. ( Septian Bayu/Magetan).

Kasatlantas Polres Magetan AKP Sony Suhartanto. ( Septian Bayu/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM) wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketentuan tersebut diatur pada Peraturan Kepolisian (Perka) Negara Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 5 tahun 2021 Mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dijabarkan pada pasal 9 ayat (1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM meliputi, huruf (5a), melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

“ Memang betul terkait pengajuan SIM kedepan akan ditambah persyaratannya. Untuk pengajuan yang baru KTP yang asli, surat keterangan kesehatan, psikologi dan juga terkait dengan jaminan kesehatan nasional yang saat ini Dibackup oleh BPJS, “ kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Magetan AKP Sony Suhartanto, Jumat, (5/7).

Baca Juga :  Bupati Blitar Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Hari Raya Idul Fitri

Ketentuan pemohon SIM tersebut baru dilakukan ujicoba pada  8 wilayah Kepolisian Daerah meliputi Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Bali, Nusa Tenggara , Kalimantan Timur, DKI .

“ Sesuai informasi yang diterima nanti bulan Oktober serentak di Indonesia akan diberlakukan terkait permohonan SIM ini. Baik pemohon SIM baru maupun perpanjangan akan diikutsertakan dengan BPJS, “ jelasnya.

Baca Juga :  Polemik Exit Tol Magetan, Ketua DPRD Janji Tagih Ke Pusat.

Nantinya bukti registrasi BPJS kesehatan itulah yang akan dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah.

“ Saya menghimbau kepada masyarakat untuk persiapan saja, persiapan mulai dari sekarang apabila belum mendaftarkan BPJS silahkan daftar dan apabila sudah punya mohon diaktifkan kembali, “ pungkasnya.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.
Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.
Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.
Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.
BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.
Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.
Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:26 WIB

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Berita Terbaru

Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Magetan Dwi Tjahyo Aribowo.

Politik & Pemerintahan

Buruh Pabrik Rokok Hingga Maskin Magetan Bakal Dapat BLT.

Minggu, 14 Jun 2026 - 09:32 WIB

Ketua Republik Damai Jawa Timur, Norman Susanto.

Politik & Pemerintahan

Aktivis Soroti Proses Penggantian Ketua DPRD Magetan.

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:21 WIB

Tim Gabungan Menyidak Lokasi Tambang

Politik & Pemerintahan

Terus Diprotes Warga, Galian C Sayutan Magetan Ditutup Dinas ESDM Jatim.

Kamis, 11 Jun 2026 - 09:58 WIB