Halo Warga Magetan, Pemohon SIM Kini Wajib Ikut JKN.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 5 Juli 2024 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatlantas Polres Magetan AKP Sony Suhartanto. ( Septian Bayu/Magetan).

Kasatlantas Polres Magetan AKP Sony Suhartanto. ( Septian Bayu/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM) wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketentuan tersebut diatur pada Peraturan Kepolisian (Perka) Negara Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 5 tahun 2021 Mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dijabarkan pada pasal 9 ayat (1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM meliputi, huruf (5a), melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

“ Memang betul terkait pengajuan SIM kedepan akan ditambah persyaratannya. Untuk pengajuan yang baru KTP yang asli, surat keterangan kesehatan, psikologi dan juga terkait dengan jaminan kesehatan nasional yang saat ini Dibackup oleh BPJS, “ kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Magetan AKP Sony Suhartanto, Jumat, (5/7).

Baca Juga :  Breaking News : Sarangan Longsor, 7 Motor Wisatawan Tercebur Ke Telaga.

Ketentuan pemohon SIM tersebut baru dilakukan ujicoba pada  8 wilayah Kepolisian Daerah meliputi Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Bali, Nusa Tenggara , Kalimantan Timur, DKI .

“ Sesuai informasi yang diterima nanti bulan Oktober serentak di Indonesia akan diberlakukan terkait permohonan SIM ini. Baik pemohon SIM baru maupun perpanjangan akan diikutsertakan dengan BPJS, “ jelasnya.

Baca Juga :  Bocah 15 Tahun Di Magetan Diduga Curi Motor, Dijerat KUHP Baru Penjara 5 Tahun Denda 500 Juta.

Nantinya bukti registrasi BPJS kesehatan itulah yang akan dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah.

“ Saya menghimbau kepada masyarakat untuk persiapan saja, persiapan mulai dari sekarang apabila belum mendaftarkan BPJS silahkan daftar dan apabila sudah punya mohon diaktifkan kembali, “ pungkasnya.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.
Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Berita Terbaru

Kepala Bapperida Kabupaten Magetan Eko Muryanto.

Politik & Pemerintahan

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:17 WIB