MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM) wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketentuan tersebut diatur pada Peraturan Kepolisian (Perka) Negara Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 5 tahun 2021 Mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dijabarkan pada pasal 9 ayat (1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM meliputi, huruf (5a), melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
“ Memang betul terkait pengajuan SIM kedepan akan ditambah persyaratannya. Untuk pengajuan yang baru KTP yang asli, surat keterangan kesehatan, psikologi dan juga terkait dengan jaminan kesehatan nasional yang saat ini Dibackup oleh BPJS, “ kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Magetan AKP Sony Suhartanto, Jumat, (5/7).
Ketentuan pemohon SIM tersebut baru dilakukan ujicoba pada 8 wilayah Kepolisian Daerah meliputi Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Bali, Nusa Tenggara , Kalimantan Timur, DKI .
“ Sesuai informasi yang diterima nanti bulan Oktober serentak di Indonesia akan diberlakukan terkait permohonan SIM ini. Baik pemohon SIM baru maupun perpanjangan akan diikutsertakan dengan BPJS, “ jelasnya.
Nantinya bukti registrasi BPJS kesehatan itulah yang akan dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah.
“ Saya menghimbau kepada masyarakat untuk persiapan saja, persiapan mulai dari sekarang apabila belum mendaftarkan BPJS silahkan daftar dan apabila sudah punya mohon diaktifkan kembali, “ pungkasnya.
Penulis : Septian Bayu