• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan

Rabu, 12 Januari 2022 - 15:38 WIB

Hamil Duluan Jadi Pemicu Pernikahan Dini Di Ponorogo.

ilustrasi by jatimnesia

ilustrasi by jatimnesia

PONOROGO ( Jatimnesia.com)- Periode tahun 2021 lalu angka pernikahan dini di Kabupaten Ponorogo naik jika dibanding tahun 2020. Salah satu pemicunya calon pengantin hamil diluar pernikahan.

Data Pengadilan Agama (PA) Ponorogo mencatat, selama tahun 2021 terdapat 266 perkara Dispensasi pernikahan dini. Jumlah ini naik 25 perkara disbanding tahun 2020 yang hanya 241 perkara dispensasi.

” Tahun 2021 untuk dispensasi pernikahan dini di Pengadilan Agama naik, ada 266 perkara. Sementara 2020 ada 241 perkara,” kata Sukahata Wakano, Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Selasa (11/1).

Baca Juga :  Biaya Perjalanan Dinas Bagian Umum Magetan Rp 1 Miliar.

Menurut Sukahata sebagian besar pemicu pernikahan dini di Kabupaten Ponorogo karena 60 % (persen) akibat hamil duluan, 49% persen akibat menghindari zina.” Mayoritas hamil duluan. Kebanyakan anaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mulai usai 15 tahun sampai 18 tahun,” beber Humas PA Kabupaten Ponorogo.

Baca Juga :  PIB Chapter Pacewetan Pacitan Ajak Buka Bersama Dan Santuni Anak Yatim.

Pengajuan nikah muda di Pengadilan Agama mayoritas berasal dari daerah pinggiran.” Kebanyakan yang jauh dari kota, dan perbatasan kabupaten,” jelas Sukahata Wakano.

Sebagai informasi, Pemerintah memberlakukan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana batas minimal usia perkawinan kini diubah.

Jika sebelumnya batas usia bagi perempuan 16 tahun, kini diubah menjadi sama dengan laki-laki yakni 19 tahun.

Share :

Baca Juga

Anggota DPRD Pacitan, Arif Setia Budi, bersama salah satu warga binaanya untuk menanam kelapa. ( Apriyanto/Pacitan)

Berita Update

DPRD Pacitan Ajak Warga Budidaya Kelapa.

Berita Update

Menikah Di Magetan Keren, Pengantin Langsung Terima Buku Nikah, KK dan KTP Baru.

Berita Update

Pemkot Madiun Sosialisasi Adminduk.

Berita Update

Waspada Longsor Jalan Tembus Magetan – Karanganyar.

Berita Update

8 Jabatan Kepala Dinas Jadi Rebutan 42 ASN Pacitan.

Berita Update

Pemkab Pacitan Muluskan Jalan – Jalan Desa.

Berita Update

Oleh – Oleh Khas Madiun Diburu Pemudik.

Berita Update

Kode Etik Jurnalistik