PONOROGO ( Jatimnesia.com)- Periode tahun 2021 lalu angka pernikahan dini di Kabupaten Ponorogo naik jika dibanding tahun 2020. Salah satu pemicunya calon pengantin hamil diluar pernikahan.
Data Pengadilan Agama (PA) Ponorogo mencatat, selama tahun 2021 terdapat 266 perkara Dispensasi pernikahan dini. Jumlah ini naik 25 perkara disbanding tahun 2020 yang hanya 241 perkara dispensasi.
” Tahun 2021 untuk dispensasi pernikahan dini di Pengadilan Agama naik, ada 266 perkara. Sementara 2020 ada 241 perkara,” kata Sukahata Wakano, Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Selasa (11/1).
Menurut Sukahata sebagian besar pemicu pernikahan dini di Kabupaten Ponorogo karena 60 % (persen) akibat hamil duluan, 49% persen akibat menghindari zina.” Mayoritas hamil duluan. Kebanyakan anaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mulai usai 15 tahun sampai 18 tahun,” beber Humas PA Kabupaten Ponorogo.
Pengajuan nikah muda di Pengadilan Agama mayoritas berasal dari daerah pinggiran.” Kebanyakan yang jauh dari kota, dan perbatasan kabupaten,” jelas Sukahata Wakano.
Sebagai informasi, Pemerintah memberlakukan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana batas minimal usia perkawinan kini diubah.
Jika sebelumnya batas usia bagi perempuan 16 tahun, kini diubah menjadi sama dengan laki-laki yakni 19 tahun.