• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan

Minggu, 20 Maret 2022 - 15:53 WIB

Harga Migor Curah Tidak Sesuai HET, Disperindag Magetan Bakal Sidak Pasar.

Minyak Goreng Tanpa Kemasan Atau Curah. (Jatimnesia)

Minyak Goreng Tanpa Kemasan Atau Curah. (Jatimnesia)

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Harga Minyak goreng (Migor) curah di Kabupaten Magetan tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan HET Minyak Goreng Curah.

Jika Permendag 11/2022 menetapkan HET Migor curah sebesar Rp 14.000 / liter – Rp 15.500/Kilogram, disejumlah pasar tradisional di Kabupaten Magetan Migor curah dihargai Rp 23.500/ liter, salah satunya di pasar Plaosan, Kecamatan Plaosan.

syarakatpun kelabakan dengan meroketnya harga Migor khususnya curah yang melebihi HET tersebut. ” Kami keberatan dengan harga minyak seperti ini, harga minyak satu kardus sampai Rp. 320.000 padahal Sebelumnya cuma Rp. 210.000, ” kata Siti Rohmah (32), salah satu pembeli Migor di Pasar Plaosan, Minggu (20/3).

Baca Juga :  Bupati Pacitan Salurkan Bantuan Alsintan Ke Petani Tembakau.

Padahal Permendag 11/2022 mewajibkan seluruh pengecer Migor curah menerapkan HET tersebut kepada konsumen. Bagi pengecer Migor curah yang melanggar akan dikenai sanksi administratif, mulai penghentian kegiatan hingga pencabutan perijinan berusaha.

Pengenaan sanksi kepada Pengecer nakal, dapat dilakukan Kepala daerah melalui mandat kepada Kepala dinas yang membidangi perdagangan, aturan tersebut terurai jelas pada Permendag 11/2022 yang diterbitkan 16 Maret lalu.

Baca Juga :  Dugaan Suap Liga 3 Jatim, Komdis Asprov PSSI Jatim Laporkan Oknum Ke Polda.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangan (Disperindag) Kabupaten Magetan, Sucipto, mengaku akan menggelar Inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah pasar tradisional terkait laporan harga Migor curah tidak sesuai HET tersebut. ” Akan kami tegur dan kami sosialisasikan, karena minyak goreng curah ada HET-nya,” ungkapnya.

Sucipto meminta pengecer Migor curah dapat menerapkan HET sesuai Permendag 11 / 2022 yang mulai berlaku 16 Maret lalu. ” Saya berharap kepada pengecer tetap mentaati aturan dengan menjual minyak goreng curah sesuai HET,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Hujan Deras Guyur Pacitan, Sejumlah Ruas Jalan Putus.

Berita Update

Jelang Bulan Suro Jumlah Pendaki Lawu Melonjak

Berita Update

Kawal Aksi Buruh, 3200 Personil Disiagakan.

Berita Update

Bupati Ponorogo Optimis Reog Diakui UNESCO.

Berita Update

Sekda Ngawi Diusulkan Jadi Pj Bupati Magetan.

Berita Update

Jatah Partai Golkar, Suwarno Jabat Wakil Ketua DPRD Magetan.

Berita Update

Nilai PENUH Kemenkes Untuk Mutu Laboratorium RSUD Magetan.

Advertorial

Kelurahan Bendo Magetan Gelar Lomba Tari Langen Beksan