• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan

Minggu, 20 Maret 2022 - 15:53 WIB

Harga Migor Curah Tidak Sesuai HET, Disperindag Magetan Bakal Sidak Pasar.

Minyak Goreng Tanpa Kemasan Atau Curah. (Jatimnesia)

Minyak Goreng Tanpa Kemasan Atau Curah. (Jatimnesia)

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Harga Minyak goreng (Migor) curah di Kabupaten Magetan tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan HET Minyak Goreng Curah.

Jika Permendag 11/2022 menetapkan HET Migor curah sebesar Rp 14.000 / liter – Rp 15.500/Kilogram, disejumlah pasar tradisional di Kabupaten Magetan Migor curah dihargai Rp 23.500/ liter, salah satunya di pasar Plaosan, Kecamatan Plaosan.

syarakatpun kelabakan dengan meroketnya harga Migor khususnya curah yang melebihi HET tersebut. ” Kami keberatan dengan harga minyak seperti ini, harga minyak satu kardus sampai Rp. 320.000 padahal Sebelumnya cuma Rp. 210.000, ” kata Siti Rohmah (32), salah satu pembeli Migor di Pasar Plaosan, Minggu (20/3).

Baca Juga :  Waduk Dan Embung Diprediksi Kering, Petani Magetan Dilarang Tanam Padi

Padahal Permendag 11/2022 mewajibkan seluruh pengecer Migor curah menerapkan HET tersebut kepada konsumen. Bagi pengecer Migor curah yang melanggar akan dikenai sanksi administratif, mulai penghentian kegiatan hingga pencabutan perijinan berusaha.

Pengenaan sanksi kepada Pengecer nakal, dapat dilakukan Kepala daerah melalui mandat kepada Kepala dinas yang membidangi perdagangan, aturan tersebut terurai jelas pada Permendag 11/2022 yang diterbitkan 16 Maret lalu.

Baca Juga :  Antisipasi Banjir, PUPR Pacitan Bakal Keruk Sungai Pucangsewu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangan (Disperindag) Kabupaten Magetan, Sucipto, mengaku akan menggelar Inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah pasar tradisional terkait laporan harga Migor curah tidak sesuai HET tersebut. ” Akan kami tegur dan kami sosialisasikan, karena minyak goreng curah ada HET-nya,” ungkapnya.

Sucipto meminta pengecer Migor curah dapat menerapkan HET sesuai Permendag 11 / 2022 yang mulai berlaku 16 Maret lalu. ” Saya berharap kepada pengecer tetap mentaati aturan dengan menjual minyak goreng curah sesuai HET,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Warga Magetan Meninggal Dunia.

Berita Update

Ratusan PKL “Ngalab Berkah” Di Pujasera Magetan

Berita Update

Trauma Tragedi Jember, BPBD Pacitan Perketat Pengawasan Pantai Dari Kegiatan Ritual.

Berita Update

Beredar Video Pasangan Memadu Kasih Diduga Dialun- Alun Magetan.

Berita Update

Usut Kasus Dugaan Asusila Mahasiswi KKN Desa Kediren, Dinas PMD Magetan Tunggu LHP Inspektorat.

Berita Update

Truk Muatan Keramik Terbalik Di JLS Pacitan.

Berita Update

Magetan Level 4, Sebanyak 20 Ribu Lansia Bakal Divaksin.

Berita Update

Tuding Kejaksaan Sarang Mafia, Ketua RMINU Magetan Dukung PERSAJA Laporkan AL.