• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan

Selasa, 10 Mei 2022 - 11:29 WIB

Ijin Operasional 6 Karaoke di Magetan Kadaluarsa.

Ilustrasi Tempat Karaoke.by @jatimnesia.

Ilustrasi Tempat Karaoke.by @jatimnesia.

MAGETAN (Jatimnesia.com) – Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Magetan melansir, jika perijinan sejumlah Karaoke di Kabupaten Magetan sudah kadaluarsa.

Data DPMPTSP Kabupaten Magetan, ada enam usaha Karaoke yang saat ini ijin operasionalnya mati.” Rata-rata sudah kadaluwarsa, ada enam” kata Sunarti Condrowati Kepala DPMPTSP Magetan melalui Wery Kurniawan, Kepala bidang (Kabid) Pelayanan, DPMPTSP Kabupaten Magetan, Selasa (10/5).
Menurut Wery Kurniawan, ijin operasional Karaoke masa berlakunya tiga tahun dan wajib diperpanjang. ” Masa berlakunya tiga tahun,” ungkapnya.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan juga mengamini informasi tersebut.” Benar setelah kami konfirmasi memang benar ada enam ijin operasional Karaoke di Magetan yang kadaluarsa,” ungkap Rudi Harsono, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Selasa (10/5).

Baca Juga :  Lima Desa Di Magetan Kategori Tinggi Bencana Hidrometeorologi.

Terkait hal tersebut, Satpol PP akan memberikan peringatan kepada pengelola Karaoke yang ijin operasionalnya telah habis dan belum diperpanjang sebelum menindak secara tegas. ” Pembinaan telah kami lakukan, selanjutnya peringatan sebelum kami ajukan nota dinas kepada Bupati untuk memberikan sanksi lebih lanjut,” ujar Gunendar, Kabid Penegak Perda ( Gakda) mendampingi Kasatpol PP dan Damkar Magetan.

Rudi Harsono menegaskan Karaoke di Kabupaten Magetan wajib patuh Peraturan bupati ( Perbup) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi Khusus Usaha Karaoke Di Kabupaten Magetan.

Baca Juga :  Waspada Penyakit Gagal Ginjal Akut Pada Anak, RSUD dr. Sayidiman Magetan Gelar Seminar Kesehatan.

Salah satu aturan yang wajib dipatuhi yakni Tidak menyediakan wanita penghibur dan/atau pemandu lagu wanita atau istilah lain yang bermakna sama sesuai pasal 2 ayat (1) huruf (e). Selain itu, Karaoke juga diminta menjalankan standar operasional prosedur yang melarang Pengunjung atau tamu membawa wanita penghibur dan/atau pemandu lagu atau istilah lain yang bermakna sama, disebutkan pada huruf (g) Perbup 13 Tahun 2020. ” Mereka harus patuh pada Perbup 13 tahun 2020,” pungkas Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Libur Cuti Bersama, Sarangan Jadi Jujugan Wisatawan

Berita Update

DPRD Magetan Sahkan Raperda KLA.

Berita Update

Dua Mayat Di Kolam Pupuk Cair, Polisi Lacak Penyebab Kematian 2 Korban.
Satgas Pamor Keris Ngawi menyampaikan sosialisasi dan himbauan protokol kesehatan kepada masyarakat. ( Ferdy/Ngawi)

Berita Update

Pamor Keris Ngawi Gencar Operasi Yustisi Area Kerumunan.

Berita Update

Andalkan Local Pride Porprov VIII Jatim, Magetan Bawa Pulang 7 Medali Emas.

Berita Update

Tahun 2022, Polres Madiun Tangani 194 Kasus Kriminal.

Berita Update

Harga Tiket Bis AKAP Di Terminal Madiun Selangit.

Berita Update

Ritual Suro,Pendaki Magetan Meninggal Di Gunung Lawu.