MAGETAN (Jatimnesia.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan dari sektor pajak hiburan dari usaha Karaoke terancam hangus.
Pasalnya Badan Pendapatan Pengeloaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) mengaku tidak berani menarik pajak hiburan dari usaha karaoke yang perijinannya sudah kadaluarsa.
Kepala Bidang (Kabid) Penagihan, BPPKAD Kabupaten Magetan, Marsono, mengaku tidak berani menagih pajak hiburan pada 6 (enam) Karaoke di Kabupaten Magetan jika ijin operasionalnya kadaluarsa. ” Jika ijinnya tidak diperpanjang tidak berani menagih,” kata Marsono, Jumat (20/5).
Marsono meminta usaha karaoke di Kabupaten Magetan agar segera mengurus ijin operasional jika memang hingga kini masih beroperasi. ” Kita dorong untuk segera lengkapi ijin jika memang Karaoke masih operasional,” tegas Kabid Penagihan BPPKAD Magetan.
Dijelaskan Marsono, PAD dari sektor pajak hiburan usaha Karaoke di Kabupaten Magetan sejak tahun 2021 ditarget 12 juta per tahun. Untuk tahun 2021 lalu, BPPKAD Magetan mampu menarik PAD dari Karaoke sebesar Rp 17 juta. ” Target pajak dari Karaoke tahun ini sebesar 12 juta,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan memastikan jika 6 Karaoke di Kabupaten Magetan ijin operasionalnya kadaluarsa. ” Rata-rata sudah kadaluwarsa, ada enam”, kata Sunarti Condrowati Kepala DPMPTSP Magetan melalui Wery Kurniawan, Kepala bidang (Kabid) Pelayanan, DPMPTSP Kabupaten Magetan, Selasa (10/5).
Pun, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan juga membenarkan jika ada 6 Karaoke belum memperpanjang ijin operasional. ” Setelah kami konfirmasi memang benar ada enam ijin operasional Karaoke di Magetan yang kadaluarsa,” ungkap Rudi Harsono, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Selasa (10/5).
Sebagai informasi, Bupati Magetan telah menghentikan penerbitan ijin usaha Karaoke di Kabupaten Magetan sejak Maret 2020 lalu. Bupati Magetan hanya mengijinkan perpanjangan ijin usaha Karaoke yang saat ini sudah ada dengan 10 persyaratan yang tertera pada Peraturan bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi Khusus Usaha Karaoke Di Kabupaten Magetan.