• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan

Minggu, 22 Mei 2022 - 09:02 WIB

Ijin Operasional Kadaluarsa, Pemkab Magetan Tidak Berani Tarik Pajak Karaoke.

Ilustrasi Karoaoke @jatimnenia

Ilustrasi Karoaoke @jatimnenia

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan dari sektor pajak hiburan dari usaha Karaoke terancam hangus.

Pasalnya Badan Pendapatan Pengeloaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) mengaku tidak berani menarik pajak hiburan dari usaha karaoke yang perijinannya sudah kadaluarsa.

Kepala Bidang (Kabid) Penagihan, BPPKAD Kabupaten Magetan, Marsono, mengaku tidak berani menagih pajak hiburan pada 6 (enam) Karaoke di Kabupaten Magetan jika ijin operasionalnya kadaluarsa. ” Jika ijinnya tidak diperpanjang tidak berani menagih,” kata Marsono, Jumat (20/5).

Marsono meminta usaha karaoke di Kabupaten Magetan agar segera mengurus ijin operasional jika memang hingga kini masih beroperasi. ” Kita dorong untuk segera lengkapi ijin jika memang Karaoke masih operasional,” tegas Kabid Penagihan BPPKAD Magetan.

Baca Juga :  Sambut Baik Pemudik, Pemkab Magetan Siapkan Lahan Parkir.

Dijelaskan Marsono, PAD dari sektor pajak hiburan usaha Karaoke di Kabupaten Magetan sejak tahun 2021 ditarget 12 juta per tahun. Untuk tahun 2021 lalu, BPPKAD Magetan mampu menarik PAD dari Karaoke sebesar Rp 17 juta. ” Target pajak dari Karaoke tahun ini sebesar 12 juta,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan memastikan jika 6 Karaoke di Kabupaten Magetan ijin operasionalnya kadaluarsa. ” Rata-rata sudah kadaluwarsa, ada enam”, kata Sunarti Condrowati Kepala DPMPTSP Magetan melalui Wery Kurniawan, Kepala bidang (Kabid) Pelayanan, DPMPTSP Kabupaten Magetan, Selasa (10/5).

Pun, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan juga membenarkan jika ada 6 Karaoke belum memperpanjang ijin operasional. ” Setelah kami konfirmasi memang benar ada enam ijin operasional Karaoke di Magetan yang kadaluarsa,” ungkap Rudi Harsono, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Selasa (10/5).

Baca Juga :  Warga Pacitan Rasakan Getaran Gempa Bumi.

Sebagai informasi, Bupati Magetan telah menghentikan penerbitan ijin usaha Karaoke di Kabupaten Magetan sejak Maret 2020 lalu. Bupati Magetan hanya mengijinkan perpanjangan ijin usaha Karaoke yang saat ini sudah ada dengan 10 persyaratan yang tertera pada Peraturan bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi Khusus Usaha Karaoke Di Kabupaten Magetan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Bupati-Wabup Magetan Sidak Harga Sembako.

Berita Update

Ratusan Dosis Vaksin Astrazeneca Terancam Kadaluarsa.

Berita Update

Bupati Pacitan Lantik 8 Kepala OPD Hasil Lelang Jabatan.

Berita Update

Stabilkan Harga Migor, Disperindag Kebut Operasi Pasar.

Berita Update

Polres Magetan Gerebek TKP Gelonggong Sapi.

Advertorial

Bupati Ponorogo Janjikan Grebeg Suro 2022 Spektakuler.

Berita Update

Kejari Pacitan Lidik Dugaan Korupsi Renovasi Masjid.

Berita Update

Kapolres Magetan Pastikan Tindaklanjuti Dugaan KDRT Bocah 9 Tahun.