• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Kesehatan

Selasa, 5 Oktober 2021 - 17:27 WIB

Inmendagri 47/2021, Magetan Masih Level 3.

Pelaksanaan Test Antigen Oleh Petugas Diarea Obyek Wisata Telaga Sarangan. (humasresmagetan).

Pelaksanaan Test Antigen Oleh Petugas Diarea Obyek Wisata Telaga Sarangan. (humasresmagetan).

Magetan (Jatimnesia.com)- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa – Bali diperpanjang hingga 18 Oktober.

Kabupaten Magetan masih menyandang level 3, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 Tentang PPKM.

Karena berstatus level 3, obyek wisata di Kabupaten Magetan masih ditutup sementara selama PPKM. ” Sesuai Inmendagri 47 Tahun 2021, obyek wisata masih ditutup sementara,” kata Joko Trihono, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan, Selasa (5/10).

Namun Joko Trihono mengaku telah mengirimkan permohonan rekomendasi kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparkraf) agar obyek wisata di Kabupaten Magetan dijadikan zona ujicoba wisata tertentu. ” Kami telah mengirimkan permohonan rekomendasi kepada Menparkraf, agar obyek wisata di Kabupaten Mageten menjadi zona ujicoba Pariwisata tertentu,” ungkap Kepala Disparbud Kabupaten Magetan.

Baca Juga :  Peringati Harganas, Dinas PPKB dan PPA Magetan Gelar Bazzar Hingga KB Gratis.

Disisi lain, Joko tidak menampik jika sejumlah obyek wisata di Kabupaten Magetan tetap dikunjungi wisatawan meski telah ada pengumuman ditutup. ” Kami bersama POLRI, TNI dan Satgas menerapkan operasi yustisi kepada masyarakat yang datang ke obyek wisata selama penutupan ini,” jelasnya.

Sementara itu, hotel non penanganan Covid-19 diijinkan buka dengan kapasitas 50%, pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung dan karyawan. ” Hotel non Covid-19 buka dengan kapasitas 50 persen,” ungkap Joko Trihono.

Baca Juga :  Bupati Suprawoto Tinjau Gedung Baru Labkesda Magetan

Terkait sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability), Disparbud Kabupaten Magetan telah mengusulkan kurang lebih 160 hotel kepada Menparkraf Republik Indonesia. ” Ada 160 hotel di Kabupaten Magetan kami usulkan mendapat sertifikat CHSE,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sertifikat CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata, dan Produk Pariwisata lainnya untuk menjamin kepada wisatawan terhadap pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Nyaru Anggota DPRD Pacitan, OTK Sebar Pesan Whatsaap Minta Sumbangan Uang.

Berita Update

Polres Magetan Libas Komplotan Curanmor.

Berita Update

Keluhkan Perpres 104/2021, Kades se-Pacitan Ngadu Ke Bupati.

Berita Update

RSUD Magetan Pastikan Beri Pasien Obat Rekomendasi BPOM.

Berita Update

Apa Kabar Proyek Pelabuhan Gelon Pacitan ?

Berita Update

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Di Pacitan Dijebloskan Ke Rutan.

Berita Update

Ketua DPRD Minta Pemkab Selalu Hadir Ditengah- Tengah Petani.

Berita Update

DVI Polda Jatim Identifikasi Jenasah Wanita Korban Erupsi Gunung Semeru.