• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Kesehatan

Selasa, 5 Oktober 2021 - 17:27 WIB

Inmendagri 47/2021, Magetan Masih Level 3.

Pelaksanaan Test Antigen Oleh Petugas Diarea Obyek Wisata Telaga Sarangan. (humasresmagetan).

Pelaksanaan Test Antigen Oleh Petugas Diarea Obyek Wisata Telaga Sarangan. (humasresmagetan).

Magetan (Jatimnesia.com)- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa – Bali diperpanjang hingga 18 Oktober.

Kabupaten Magetan masih menyandang level 3, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 Tentang PPKM.

Karena berstatus level 3, obyek wisata di Kabupaten Magetan masih ditutup sementara selama PPKM. ” Sesuai Inmendagri 47 Tahun 2021, obyek wisata masih ditutup sementara,” kata Joko Trihono, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan, Selasa (5/10).

Namun Joko Trihono mengaku telah mengirimkan permohonan rekomendasi kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparkraf) agar obyek wisata di Kabupaten Magetan dijadikan zona ujicoba wisata tertentu. ” Kami telah mengirimkan permohonan rekomendasi kepada Menparkraf, agar obyek wisata di Kabupaten Mageten menjadi zona ujicoba Pariwisata tertentu,” ungkap Kepala Disparbud Kabupaten Magetan.

Baca Juga :  Harga Telur Di Magetan Jeblok.

Disisi lain, Joko tidak menampik jika sejumlah obyek wisata di Kabupaten Magetan tetap dikunjungi wisatawan meski telah ada pengumuman ditutup. ” Kami bersama POLRI, TNI dan Satgas menerapkan operasi yustisi kepada masyarakat yang datang ke obyek wisata selama penutupan ini,” jelasnya.

Sementara itu, hotel non penanganan Covid-19 diijinkan buka dengan kapasitas 50%, pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung dan karyawan. ” Hotel non Covid-19 buka dengan kapasitas 50 persen,” ungkap Joko Trihono.

Baca Juga :  Program PTSL Magetan Tahun 2023, Biaya Perbidang Rp 150 Ribu.

Terkait sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability), Disparbud Kabupaten Magetan telah mengusulkan kurang lebih 160 hotel kepada Menparkraf Republik Indonesia. ” Ada 160 hotel di Kabupaten Magetan kami usulkan mendapat sertifikat CHSE,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sertifikat CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata, dan Produk Pariwisata lainnya untuk menjamin kepada wisatawan terhadap pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Ratusan Istri Di Magetan Ramai-Ramai Gugat Cerai Suami.

Berita Update

Paska Diserahkan Bupati, DPRD Magetan Marathon Bahas P-APBD 2022.

Berita Update

Pacitan 15 Kali Sabet Adipura.

Berita Update

Polres Magetan Bekuk Ayah Kandung Yang Tega Hajar Anak Hingga Kritis.

Berita Update

Jadi Mucikari Istri, Seorang Suami Di Madiun Dibekuk Polisi.

Berita Update

Ramadhan, Karaoke Di Magetan Wajib Tutup Total.

Berita Update

Akhir Jabatan Bupati Magetan Ditutup Dengan Pelantikan Sekwan.

Berita Update

Jelang Pilkades Serentak, Bupati Madiun Waspadai Covid-19 Dan Hoaks.