• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan

Minggu, 27 Februari 2022 - 23:46 WIB

Inpres 1/2022, Wajibkan Penerima KUR Dan Pemohon SIM Jadi Peserta Aktif JKN.

inpres nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. ( Jatimnesia)

inpres nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. ( Jatimnesia)

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Sejumlah layanan masyarakat telah mewajibkan pemohon sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Program JKN.

Melalui Inpres 1 / 2022 yang diteken Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 mewajibkan masyarakat wajib menjadi peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Baca Juga :  RSUD Magetan Beri Perhatian Khusus Penderita Jantung.

Kini, masyarakat pemohon Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) harus menjadi peserta aktif JKN, hal tersebut tertuang dalam Perintah Khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang disebutkan dalam Inpres 1/ 2022 Tentang Optimalisasi Program JKN.

Selain itu, pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional juga wajib menjadi peserta aktif program JKN.

Baca Juga :  4 Truk Terlibat Lakalantas di Jalur Ngawi-Mantingan.

Selain penerima KUR serta pemohon sertifikat di Kantor BPN, pemohon Surat Ijin Mengemudi ( SIM) , Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga diwajibkan menjadi peserta aktif JKN sesuai yang diamahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) melalui Inpres 1/ 2022.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Berangus Rokok Ilegal, Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Gencar Sosialisasi UU Cukai.

Berita Update

Selama Januari Terjadi 25 Kali Gempa Di Kabupaten Pacitan.

Berita Update

Kapolda Jatim : Magetan Sudah Turun Ke Level 3.

Berita Update

Detik Akhir Jabatan Bupati Suprawoto, Pemkab Magetan Buka lowongan PPPK.

Advertorial

FK Unair Dan RSUD dr Darsono Pacitan Gelar Seminar THTKL.

Berita Update

Proyek Twinroad Magetan Era “Sumantri-Samsi” Terkatung-Katung.

Berita Update

Bupati Madiun Ajak Sinergitas Tangani Bencana.

Berita Update

Taruh Rp 175 Miliar Di Bank Jatim, Pemkab Magetan Dapat Bunga 4%.