MAGETAN (Jatimnesia.com)- Sejumlah layanan masyarakat telah mewajibkan pemohon sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Program JKN.
Melalui Inpres 1 / 2022 yang diteken Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 mewajibkan masyarakat wajib menjadi peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kini, masyarakat pemohon Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) harus menjadi peserta aktif JKN, hal tersebut tertuang dalam Perintah Khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang disebutkan dalam Inpres 1/ 2022 Tentang Optimalisasi Program JKN.
Selain itu, pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional juga wajib menjadi peserta aktif program JKN.
Selain penerima KUR serta pemohon sertifikat di Kantor BPN, pemohon Surat Ijin Mengemudi ( SIM) , Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga diwajibkan menjadi peserta aktif JKN sesuai yang diamahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) melalui Inpres 1/ 2022.