MADIUN (Jatimnesia.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun sepakat mengikat kerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Madiun terkait pencegahan perceraian di Kabupaten Madiun.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Madiun dan PA Madiun dilaksanakan di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, Selasa (2/8).
Bupati Madiun Ahmad Dawami berharap melalui MoU ini tingkat perceraian bisa ditekan melalui intervensi Pemkab Madiun dan PA Madiun. ” Kita itu pengen bisa mengintervensi agar potensi kemiskinan akibat dampak perceraian di masyarakat bisa diminimalisir, contohnya pada pendidikannya, kesejahteraan serta kesehatan, ” kata Ahmad Dawami, Bupati Madiun, Selasa (2/8).
Disisi lain, Bupati Ahmad Dawami mengatakan, kesepakatan antara Pemkab dan PA Madiun diharapkan bisa memberi perlindungan dan pendampingan terkait putusan pengadilan agar hak anak mendapatkan kasih sayang orang tuanya tidak terabaikan setelah adanya perceraian. ” Kita akan melakukan edukasi, tentu ini sudah diatur dalam koridor hukum. Tapi kita bisa melakukan pendekatan non hukum bersama para tokoh agama, ” jelasnya.
Ketua PA Kabupaten Madiun, Ahmad Zaenal Fanani membeberkan, target dari MoU dengan Pemkab ini diharapkan mampu memberikan penyadaran bagi masyarakat tentang dampak dari perceraian melalui edukasi yang dikembangkan oleh dinas terkait, ” Target kita ini untuk meminimalisir dampak perceraian agar nantinya hak perempuan dan anak bisa terlindung, sehingga tidak menimbulkan klaster kemiskinan baru, ” tuturnya.