Magetan (Jatimnesia.com)- Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut ) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Sayidiman Kabupaten Magetan yang saat ini dijabat drg. Ratnawati berakhir 14 Oktober mendatang.
Kinerja drg. Ratnawati kini tengah dikaji oleh Tim Penilai Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan. ” Dalam proses pembahasan tim penilai kinerja,” kata Masruri, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)Kabupaten Magetan, Jumat ( 8/10).
Menurut Kepala BKD Kabupaten Magetan tim penilai kinerja Plt Dirut RSUD Magetan, Sekretaris daerah (Sekda), Inspektur, BKD, Asisten dan Kepala bagian (Kabag) Organisasi Tata Laksana (Ortala) Setdakab Magetan. ” Tim penilai Sekda, Inspektur, Asisten, BKD, Kabag Organisasi,” ungkap Masruri.
Sebagai informasi, drg. Ratnawati ditunjuk Bupati Magetan sebagai Plt Dirut RSUD Dokter Sayidiman Kabupaten Magetan sejak April lalu.
Jika mengacu Surat Edaran ( SE) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 1/SE/1/2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek Kepegawaian, Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.