MADIUN [Jatimnesia.com] – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun mengamankan Warga Negara Asing (WNA) dari Bulgaria, diduga pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA di Jalan Raya Nglames, masuk Kelurahan Nglames, Kecamatan/Kabupaten Madiun.
WNA Bulgaria berinisial AN (28) pada 23 Februari 2023, sekira pukul 00.45 WIB datang ke lokasi kejadian dan melakukan pembobolan mesin ATM dengan cara merusak sistem mesin atau Jackpotting.
” Menurut pemeriksaan kami, dia melakukan dengan cara merusak kunci, lalu dibuka mesin ATMnya lalu ditancapkan perangkat laptop dan memasukan malware di ATM tersebut sehingga duitnya langsung keluar semua, ” kata AKP Danang Eko Abrianto, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Madiun, Senin (6/3).
Dalam aksinya pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 258 juta rupiah dalam waktu 45 menit dari ATM BCA. ” Berdasarkan informasi yang kita dapat dia ini sindikat dari Bulgaria khusus Jackpotting, ” jelas Kasatreskrim Polres Madiun.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 46 ayat (3) dan atau ayat (1) jo pasal 30 ayat (3) dan atau ayat (1) UURI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik subsider pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP. ” Ancaman hukumannya 15 tahun menurut undang-undang ITE, ” pungkasnya.