MADIUN (Jatimnesia.com) – Seorang suami di Kota Madiun berinisial FHP (32) warga Jalan Jatijajar, Kelurahan Taman, Kota Madiun dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun karena menjadi mucikari untuk istri sahnya yang dijual kepada pria hidung belang.
Tersangka mendapatkan imbalan Rp 650 ribu dan sebungkus rokok dari pelangganya berinisial JS ketika mengantarkan LR (26) ke sebuah Hotel di jalan raya Madiun – Ponorogo masuk desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
Diuraikan Polisi, tersangka FHP dihubungi pelangganya tersebut untuk mencarikan pelacur untuk menemaninya. Kemudian pembicaraan tersebut diketahui LR istri tersangka yang menawarkan diri bersedia menemani tamunya tersebut.
Setelah ditunjukan photo LR, terjadi tawar-menawar antara JS dan LR hingga disepakati sebesar Rp 500 ribu untuk tarif kencan tersebut. ” Awalnya pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Mei 2022 tersangka dihubungi oleh saudara JS menanyakan apakah Tersangka masih menjaga kost di Serayu satau tidak, lalu dijawab tidak. Lalu saudara JS meminta tolong supaya dicarikan teman perempuan/pelacur untuk menemaninya. Kemudian Tersangka berusaha mencarikan teman perempuan atau pelacur. Selanjutnya istrinya mengetahui, dan menawarkan dirinya supaya melacurkan diri kepada JS, kemudian handphone tersangka diminta istrinya untuk mengirimkan foto dirinya dan nomor whatsappnya. Kemudian kami tawar-menawar harga senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sepakat harga antara tersangka, istrinya (LR) dengan JS,” rilis Polres Madiun, Senin ( 30/5).
Ketika menunggu istrinya melayani nafsu JS, tersangka FHP yang berada di warung angkringan jalan masuk taman wisata Umbul dibekuk polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut.
Kepala Satreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja mengatakan, walaupun peristiwa tersebut atas persetujuan sang istri, saudara FHP termasuk pada tindak pidana mucikari dan terancam hukuman tiga bulan penjara. ” Hal itu melanggar pasal 506 KUHP, barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan dihukum kurungan selama lamanya tiga bulan penjara, ” Ungkapnya.