MAGETAN ( Jatimnesia.com)- Bupati Magetan Suprawoto mengaku telah menerima kabar jika Direktur Teknik (Dirtek) PDAM Lawu Tirta Magetan, SK,ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Madiun. ” Kabar resmi belum, namun informasi melalui pesan singkat telah saya terima,” kata Suprawoto, Selasa (7/12).
Bupati Suprawoto akan menonaktifkan SK jika telah menerima pemberitahuan resmi dari Kejari Kota Madiun. ” Akan saya non aktifkan jika surat resmi telah kami terima,” tegas Bupati Magetan.
Suprawoto mengaku tidak tahu menahu latarbelakang SK ketika mengikuti seleksi Calon direksi PDAM Lawu Tirta Magetan, pun tidak ada laporan terkait catatan yang bersangkutan ketika masih menjabat di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun. ” Tidak ada laporan apapun tentang yang bersangkutan selama menjadi pegawai PDAM Kota Madiun,” jelas Bupati Magetan.
Bupati Magetan membantah jika lolosnya SK menjadi Dirtek PDAM Lawu Tirta Magetan karena adanya koneksi di internal Pemkab Magetan. ” Tidak ada itu, karena kemarin jabatan Dirtek tidak ada yang mendaftar juga,” pungkas Suprawoto.
Sebagai informasi, SK ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun terkait kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran untuk tenaga harian lepas (THL) atau upahan dilingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun Tahun 2017-2021.