MADIUN – (Jatimnesia.com)- Jika anda melintas dijalan raya tikungan Bong Cino masuk desa Sambirejo Kecamatan Jiwan menuju Kota Madiun wajib waspada. Jika tidak hati – hati anda bisa celaka. Pasalnya, terdapat lubang dengan panjang kurang lebih satu meter tepat berada di tengah jalan.
Pun, kondisi jalan poros ini membuat warga setempat prihatin. ” Kalau ada mobil lewat rumah sampe horek (getar), akibat roda masuk lubang kayaknya, ” Kata Teguh (73), warga Desa Sambirejo, Jum’at (11/2).
Selang beberapa meter ada lubang lain yang lebih dalam berada tepat di tengah-tengah jalan, ” Itu lainya juga masih ada lubangnya lumayan dalam, ” tambah Teguh kepada Jatimnesia.
Teguh berharap, Pemerintah setempat segera memperbaiki lubang tersebut, agar tidak mencelakai pengendara jalan yang melintas. ” Harapannya ya ditembelah lubangnya, supaya nggak njeglong seperti itu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Penyelenggara jalan dapat menjadi pesakitan jika membiarkan kerusakan jalan hingga mengakibatkan pengguna jalan celaka. Aturan ini termuat dalam Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 24 ayat 1 (satu) menyebut, Penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dilanjutkan ayat (2), Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Tersebutkan pada pasal 237 UU LLAJ. Ayat 1 (satu), Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pun ayat (2), Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Ayat (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Sedangkan ayat (4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).