• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Rabu, 29 Desember 2021 - 17:43 WIB

Jalur Peredaran Narkoba Jatim Diputus Polda.

Tersangka Jaringan Narkoba Jatim. ( Humres Magetan/ Jatimnesia).

Tersangka Jaringan Narkoba Jatim. ( Humres Magetan/ Jatimnesia).

SURABAYA (Jatimnesia.com)- Jaringan Narkoba kelas kakap berhasil digulung Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Sebanyak 31 ribu ekstasi, 44,7 Kilogram sabu serta 1,34 kilogram ganja berhasil diamankan dari 8 tersangka.

Kedelepan tersangka adalah Saeful Malik (26), Romi Ramadhan (22), warga asal Bandung, dan Alfan Syariffudin (24) warga asal Malang, sebagai kurir. Feri Ireansyah (24), Happy Widiantoro (36), Cahyadi (36) warga asal Sidoarjo dan Aviefan Yusuf (24) warga asal Surabaya, sebagai bandar. Sedangkan otak dari jaringan peredaran ini adalah Saiful Yasan (43), warga Rungkut Menanggal Surabaya.

Penyergapan budak narkoba itu berawal dari laporan masyarakat jika ada penyebaran barang haram jelang tahun Baru. Informasi menyebut sebagian pengedar berada di jalur tol Ngawi – Surabaya.

Baca Juga :  Laka Maut Jalur Ngawi- Maospati, Pemotor Tewas Di TKP.

” Setelah melakukan penyelidikan, pada tanggal 21 Desember 2021 petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang merupakan kurir di area Jalan Tol, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberar 6.037 kg sabu ” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta saat konferensi pers di halaman Mapolrestabes Surabaya, Rabu, (29/12).

Atas nyanyian kurir yang berhasil ditangkap, narkoba jenis sabu – sabu berasal dari seorang bandar di Sidoarjo. Tidak butuh waktu lama, petugas melakukan penangkapan terhadap empat bandar berinisial FI, AY, HE, CH di Desa Suruh Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Rabu (22/12).

Baca Juga :  SiLPA Capai Rp 363 Miliar, BPKAD Magetan : Semua OPD ada sisanya!

” Barang bukti yang disita dari keempat bandar yakni 23 bungkus narkotika jenis sabu seberat 3,57 kg sabu, 1.082 butir ekstasi, dan ganja sebanyak 1,3 kg,” tutur Kapolda Jatim.

Ocehan 7 tersangka yang telah dibekuk akhirnya menyebut SY, otak jaringan narkotika di Indonesia yang berada Jawa Timur. Petugas mendapati 35 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 35,2 kg, ekstasi 30 ribu butir dan 1 kg serbuk ekstasi ketika dilakukan penangkapan tersangka SY.

” Ini merupakan pengungkapan besar yakni memutus jaringan peredaran narkotika di Indonesia. Pengungkapan ini akan ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Ditresnarkoba Polda Jatim,” pungkas Nico Afinta.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Elf Rombongan Tamu Pernikahan Terguling Di Jalur Kawedanan Lembeyan, Bocah 8 Tahun Meninggal Dunia.

Berita Update

29 Desa Di Magetan Dikucuri Rp 50 – Rp 60 Juta, Ini Alasanya !

Berita Update

Kontrak Relawan Kesehatan Magetan Aman.

Berita Update

Dikpora Magetan Jajaki Penggabungan Sekolah, Ini Tujuan Faktanya!

Berita Update

Pesona Pantai Watu Bale Pacitan

Berita Update

Kasat Reskrim Polres Magetan Rudi Hidajanto Ditarik Ke Polda Jatim.

Berita Update

Gubernur Jatim Apresiasi Kebangkitan Kota Madiun.

Berita Update

Warga dan ASN Keluhkan Tikungan Berpasir Depan Kantor Bupati Pacitan.