• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan / Politik

Kamis, 16 Desember 2021 - 21:14 WIB

Jelang Tutup Tahun, Bupati Pacitan Ajukan 13 Raperda.

Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji, Membacakan Pengajuan Raperda di Gedung DPRD Pacitan. ( Apriyanto/Pacitan)

Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji, Membacakan Pengajuan Raperda di Gedung DPRD Pacitan. ( Apriyanto/Pacitan)

PACITAN (Jatimnesia.com)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan mengajukan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan.

Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji berharap 13 Raperda yang disodorkan ke Legislatif dapat selesai akhir tahun ini. “Pemerintah Kabupaten Pacitan mengajukan 13 Raperda kepada DPRD untuk ditetapkan. Ini memang butuh ekstra kerja keras agar selesai sebelum akhir tahun ini,” kata Bupati Pacitan, Kamis (16/12).

Dirinci Bupati Pacitan, 13 Raperda yang diajukan tersebut tentang penetapan desa persiapan Ketro Harjo Kecamatan Tulakan menjadi Desa Kerto Harjo, serta Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung wallet dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Baca Juga :  Dinas Pariwisata Pacitan Janji Harga Mamin Tidak Mencekik Wisatawan.

” Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah maka diperlukan pembentukan Perda sebagai salah satu pedoman penyelenggaraan Pemerintahan daerah. Oleh karena itu pada kesempatan sidang kali ini Pemerintah Kabupaten mengajukan 13 raperda kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan,” ujar Indrata Nur Bayuaji.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan Roni Wahyono mengakui jika 13 Raperda yang diajukan Eksekutif sangat mepet. Namun, Legislator optimis akan dapat merampungkan pembahasanya sebelum tutup tahun 2021. ” Raperda ini akan kita tetapkan tahun 2021. Dengan harapan tahun 2022 evaluasi dari gubernur sudah turun, ya harapan segera bisa dilaksanakan,” jelas Ketua DPRD Pacitan, Rabu ( 16/12).

Baca Juga :  Sidak Penjaja Mamin, Siapkan Sanksi Pedagang Pakai Bahan Berbahaya.

Dijelaskan Ketua Dewan, dari 13 raperda yang disodorkan Bupati Pacitan 12 diantaranya merupakan Raperda evaluasi dan satu Raperda fasilitasi. Terkait Raperda pajak dan retribusi bukan merupakan Perda biaya tarif akan tetapi pada nomenklatur ada penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah disahkan sebelumnya. “ Jadi Raperda ini bukan membahas angka kenaikan biaya. Masalah kenaikan retribusi tentu nanti melalui satu kajian, sebab setiap tahun memang pasti ada kenaikan-kenaikan yang mungkin dilakukan 2022 atau 2023 tapi untuk sekarang belum membahas tarif,” tegas Roni Wahyono.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Desa – Desa di Ngawi Gencar Vaksinasi.

Berita Update

Geger, Mayat Perempuan Ditemukan Disaringan DAM Jati Magetan.

Berita Update

Antisipasi Gesekan Massa Pendukung Cakades, Polres Magetan Terjunkan Ratusan Personil.

Berita Update

Pemkab Magetan Hibahkan 400 Motor Bekas Ke Pemdes.

Berita Update

dr. Daru Disebut Layak Definitif Kadinkes Pacitan.

Berita Update

Operasi Patuh Semeru 2022, Polres Ngawi Terjunkan 99 Personil.

Berita Update

Sebanyak 17 RRJS Diresmikan Kajari Magetan.

Berita Update

Magetan Waspada Serangan Antraks.