PACITAN (Jatimnesia) – Sering menjadi tandatanya di kalangan masyarakat tentang penarikan biaya di program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut telah di atur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Dan, Program ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025 mendatang.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pacitan memberikan penjelasan soal hukum dan aturan tentang PTSL tersebut. ” Untuk biaya sertifikatnya memang gratis, tapi untuk oprasional tim di lapangan ada biaya,” kata Deni Cahyantoro, Kabag Hukum Setdakab Pacitan. Selasa (12/4).
Ditegaskan Deni Cahyantoro,adanya pungutan biaya tersebut sudah ada aturan yang melekat dan sudah ada aturan hukumnya. Karena pungutan dana itu untuk keperluan berbagai macam kegiatan di program PTSL tersebut. ” Pastinya penarikan anggaran tersebut sudah dilakukan sesuai kesepakatan masyarakat,dan untuk biaya itu memang sudah ada aturan yang resmi,” terangnya.
Lanjut Kabag Hukum Setdakab Pacitan, dana tersebut selain untuk operasional di lapangan juga di gunakan untuk biaya patok batas tanah.” Kalau Kabupaten Pacitan mengacu aturan pusat dan sesuai aturan se-Jawa-Bali dengan biaya minimal 150 ribu rupiah perbidang dan bisa lebih. Tetapi semua itu tentu dengan kesepakatan bersama masyarakat dan biaya tersebut bukan hanya untuk operasional saja. Tapi juga untuk membeli patok batas tanah,” jelas Deni Cahyantoro.
Deni menegaskan tidak ada kesalahan didalam mengambil keputusan tentang adanya pungutan biaya PTSL dan berapapun besaran biaya tersebut disesuaikan dengan lokasi serta atas persetujuan masyarakat.” Yang penting disepakati musyawarah kelompok itu saja kuncinya, karena semua itu ada dasar hukumnya dan juga ada Peraturan Bupati (perbub)-nya ,”pungkasnya.