PACITAN (Jatimnesia.com)- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pacitan meminta masyarakat yang kembali dari luar daerah agar melapor kepada petugas kesehatan setempat, tujuanya agar terdeteksi jika muncul kasus baru Covid-19 khususnya varian Omicron.
” Warga Kabupaten Pacitan yang merantau dan pulang kampung dari luar wilayah lebih dari satu minggu jika kembali ke pacitan wajib untuk melapor ke petugas kesehatan,” kata Tri Hariadi Hendra Purwaka, Kepala Dinkes Kabupaten Pacitan, Selasa (18/1).
Menurut Kadinkes, varian Omicron belum menjamah Kabupaten Pacitan. Namun, Tri Hariadi Hendra Purwaka meminta masyarakat tetap waspada dan disiplin Protokol kesehatan (Prokes). ” Untuk virus corona jenis omicron di pacitan Allhamdulilah tidak ada, meskipun tidak ada yang terjangkit namun perlu kita semua perlu waspada,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Kabupaten Pacitan merupakan salah satu jujugan pelancong dari berbagai wilayah. Selain sebagai sarana transit hendak ke Kabupaten/Kota lain di Jawa Timur juga singgahan pelancong yang ingin berwisata pantai.
Sementara, jika mendasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3,2 dan 1 wilayah Jawa Bali, Kabupaten Pacitan saat ini menyandang level 2 (dua).