• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Jumat, 1 April 2022 - 22:50 WIB

Kajari Madiun Resmikan 6 Rumah Restorative Justice.

Bupati Madiun Ahmad Dawami melaunching rumah Restorative Justice di Kantor Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. ( Bayu Septian/Madiun).

Bupati Madiun Ahmad Dawami melaunching rumah Restorative Justice di Kantor Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. ( Bayu Septian/Madiun).

MADIUN (Jatimnesia.com) – Bupati Madiun melaunching rumah Restorative Justice (RJ) dengan tema ” Ayoo Apik Bareng ” di Kantor Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Kamis (31/3).

Ada enam desa di Kabupaten Madiun yang diresmikan sebagai rumah RJ, yaitu Desa Jerukgulung Kecamatan Balerejo, Desa Glonggong Kecamatan Dolopo, Desa Kranggan Kecamatan Geger, Desa Bedoho Kecamatan Jiwan, Desa Klecorejo Kecamatan Mejayan, serta Desa Mojorayung Kecamatan Wungu. ” Kita di Madiun ada enam rumah RJ yang sementara ini dibentuk mengikuti Dapil, jadi nanti masyarakat yang dekat dengan rumah RJ bisa kesitu, ” Kata Nanik Kushartanti, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Kamis (31/3).

Baca Juga :  Bupati Pacitan Minta Warga Jangan Asal Tebang Pohon.

Peresmian rumah RJ ditujukan untuk masyarakat dengan tujuan untuk mewujudkan perdamaian dan keadilan dengan mengembalikan pada posisi semula sehingga masyarakat yang sedang mengalami konflik tidak diteruskan ke ranah hukum, ” Dalam rangka mewujudkan perdamaian inilah diwadahi di rumah Restorative Justice, sehingga disitu bisa dihadirkan, didamaikan antara terdakwa dan korban, kemudian mungkin ada tokoh masyarakat yang ikut mendamaikan dengan Kades sebagai saksi dan Jaksa menjadi fasilitator disitu, ” ungkap Kajari Kabupaten Madiun.

Bupati Madiun, Ahmad Dawami menuturkan bahwa rumah RJ sebagai upaya membangkitkan kearifan lokal dimasyarakat yang perlu ditingkatkan, ” Restorative Justice ini membangkitkan kearifan lokal, jadi bagaimana kerukunan di masyarakat itu sangat dibutuhkan. Jadi di kedepankan musyawarah mufakat kekeluargaan itu diberi ruang, ” tuturnya.

Baca Juga :  Menengok Museum Trinil Di Kabupaten Ngawi.

Setelah diresmikan rumah RJ ini, Ahmad Dawami meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak menyalah artikan program ini untuk menjadikan alasan menyakiti orang lain, ” Jangan sampai pemahaman masyarakat geser, geser artinya dengan adanya program Restorative Justice menjadi alasan untuk menyakiti orang, itu jangan sampai, ” pungkas Bupati Madiun.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Mobil Tertabrak KA Sancaka, 3 Orang Meninggal Dunia.

Berita Update

Cuaca Ekstrem, BPBD Magetan Minta Pendaki Urungkan Niat Naik Gunung Lawu.

Berita Update

Bus Sugeng Rahayu Terguling Di Jalur Madiun – Nganjuk.

Berita Update

Proyek Kampung Susu Lawu Dikucuri Rp 458 Juta.

Berita Update

Gandeng Ombudsman, Pemkab Magetan Gelar Rakor Peningkatan Yanbik.

Berita Update

Polres Pacitan Musnahkan Ratusan Botol Miras.

Berita Update

Sejarah 2 Mei Diperingati Hardiknas.

Berita Update

Pemkab Ponorogo Bakal Face Off Jalan Urip Sumoharjo.