MADIUN (Jatimnesia.com) – Bupati Madiun melaunching rumah Restorative Justice (RJ) dengan tema ” Ayoo Apik Bareng ” di Kantor Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Kamis (31/3).
Ada enam desa di Kabupaten Madiun yang diresmikan sebagai rumah RJ, yaitu Desa Jerukgulung Kecamatan Balerejo, Desa Glonggong Kecamatan Dolopo, Desa Kranggan Kecamatan Geger, Desa Bedoho Kecamatan Jiwan, Desa Klecorejo Kecamatan Mejayan, serta Desa Mojorayung Kecamatan Wungu. ” Kita di Madiun ada enam rumah RJ yang sementara ini dibentuk mengikuti Dapil, jadi nanti masyarakat yang dekat dengan rumah RJ bisa kesitu, ” Kata Nanik Kushartanti, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Kamis (31/3).
Peresmian rumah RJ ditujukan untuk masyarakat dengan tujuan untuk mewujudkan perdamaian dan keadilan dengan mengembalikan pada posisi semula sehingga masyarakat yang sedang mengalami konflik tidak diteruskan ke ranah hukum, ” Dalam rangka mewujudkan perdamaian inilah diwadahi di rumah Restorative Justice, sehingga disitu bisa dihadirkan, didamaikan antara terdakwa dan korban, kemudian mungkin ada tokoh masyarakat yang ikut mendamaikan dengan Kades sebagai saksi dan Jaksa menjadi fasilitator disitu, ” ungkap Kajari Kabupaten Madiun.
Bupati Madiun, Ahmad Dawami menuturkan bahwa rumah RJ sebagai upaya membangkitkan kearifan lokal dimasyarakat yang perlu ditingkatkan, ” Restorative Justice ini membangkitkan kearifan lokal, jadi bagaimana kerukunan di masyarakat itu sangat dibutuhkan. Jadi di kedepankan musyawarah mufakat kekeluargaan itu diberi ruang, ” tuturnya.
Setelah diresmikan rumah RJ ini, Ahmad Dawami meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak menyalah artikan program ini untuk menjadikan alasan menyakiti orang lain, ” Jangan sampai pemahaman masyarakat geser, geser artinya dengan adanya program Restorative Justice menjadi alasan untuk menyakiti orang, itu jangan sampai, ” pungkas Bupati Madiun.