MAGETAN (Jatimnesia.com)- Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPHP-KP) Kabupaten Magetan, ditarget mengantongi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kurang lebih Rp 877 juta dari obyek wisata Kebun Bunga Refugia pada Tahun 2022.
Mesin uang kebun refugia ditarik melalui Tiket masuk, Area parkir serta Penyewaan lapak Makanan dan Minuman (Mamin).
Untuk tiket masuk dalam setahun wajib menghasilkan Rp 750 juta, jasa parkir ditarget Rp 105 juta dan penyewaan lapak Mamin Rp 22 juta. ” PAD dari Tiket masuk, area parkir dan sewa lapak,” kata Uswatul Khasanah, Kepala Dinas TPHP-KP Kabupaten Magetan, Rabu (2/3).
Uswatul Khasanah mengaku masih akan menggali potensi PAD yang dapat disedot dari area wisata yang ada di jalan raya Plaosan – Sidorejo tersebut. ” Masih kita gali lagi, kemungkinan yang lain,” pungkasnya.
Penyerapan PAD Kebun Bunga Refugia berlindung pada Peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Restribusi Jasa Usaha.