• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Jumat, 4 Februari 2022 - 16:09 WIB

Kejari Magetan Dan Perumdam Lawu Tirta Sepakat Perpanjang Kerjasama.

Penandatangan Perjanjian Kerjasama Bilateral Antara Perumdam Lawu Tirta dan Kejari Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

Penandatangan Perjanjian Kerjasama Bilateral Antara Perumdam Lawu Tirta dan Kejari Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN ( Jatimnesia.com)- Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Lawu Tirta Magetan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan sepakat memperpanjang kerjasama bilateral bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tahun 2022.

Hasil evaluasi Perumdam Lawu Tirta, Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Perumdam Lawu Tirta dengan Kejari Magetan sangat berpengaruh pada laju pertumbuhan perusahaan air plat merah tersebut.

” Kerjasama yang telah terjalin sangat membantu dan memiliki dampak positif bagi perusahaan. Kerjasama ini akan terus kami tingkatkan,” kata Choirul Anam, Direktur utama (Dirut) Perumdam Lawu Tirta Magetan, Jumat (4/2).

Dijelaskan Choirul Anam, Perumdam Lawu Tirta dituntut untuk terus memberikan peningkatan layanan untuk pelanggan. Pendampingan hukum dari Kejari Magetan dapat menjadi dasar Direksi Perumdam Lawu Tirta dalam penentuan kebijakan.

Baca Juga :  KPU Pacitan Sosialisasi PKPU 10/2023.

” Disaat tuntutan masyarakat terkait pelayanan harus kita sikapi dengan cepat, tepat dan taat hukum. Kita menyadari bahwa keterbatasan hukum pada kami harus ada pendampingan agar kami melangkah dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku,” jelas Dirut Perumdam Lawu Tirta Magetan.

Kepala Kejari Magetan Ely Rahmawati menegaskan jika PKS antara Perumdam Lawu Tirta dengan Kejari Magetan merupakan implementasi dari Undang – Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

” MOU seperti ini sudah sering kita laksanakan sesuai Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021, dimana pasal 30 tentang tugas dan wewenang disebutkan dalam ayat 2, di bidang perdata dan tata usaha negara, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, dan pasal 30 C huruf F “ ungkap Kajari Magetan, Jumat (4/2).

Baca Juga :  Keluhan Warga Pacitan Terkait Kondisi Jalan Rusak.

Ely Rahmawati merinci ada lima fungsi pokok bidang Datun Kejaksaan RI yakni Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya.

” Yang kita kerjasamakan dengan pemerintah hanya tiga, meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan Tindakan hukum lainnya.” pungkas Kajari Magetan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Kasus Laporan Pungli PTSL 2022, Kejari Dan Inspektorat Kompak : Tidak Terbukti !

Berita Update

Viral Puluhan Motor Diangkut Polisi, Lokasi Obyek Wisata Sarangan Magetan.

Berita Update

Longsor, Rumah Warga Magetan Nyaris Ambrol.

Berita Update

Antisipasi Karhutla, Jalur Pendakian Gunung Lawu Ditutup.

Berita Update

Potensi Merembet, Polres Magetan Kerahkan Personil Padamkan Kebakaran Gunung Lawu.

Berita Update

Bupati Magetan Sodorkan 2 Raperda Uji Tera dan TBC/HIV.

Berita Update

Ijin Operasional 6 Karaoke di Magetan Kadaluarsa.

Berita Update

Bupati Magetan Otak – Atik Kursi ASN Jelang Akhir Jabatan.