• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Jumat, 4 Februari 2022 - 16:09 WIB

Kejari Magetan Dan Perumdam Lawu Tirta Sepakat Perpanjang Kerjasama.

Penandatangan Perjanjian Kerjasama Bilateral Antara Perumdam Lawu Tirta dan Kejari Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

Penandatangan Perjanjian Kerjasama Bilateral Antara Perumdam Lawu Tirta dan Kejari Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN ( Jatimnesia.com)- Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Lawu Tirta Magetan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan sepakat memperpanjang kerjasama bilateral bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tahun 2022.

Hasil evaluasi Perumdam Lawu Tirta, Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Perumdam Lawu Tirta dengan Kejari Magetan sangat berpengaruh pada laju pertumbuhan perusahaan air plat merah tersebut.

” Kerjasama yang telah terjalin sangat membantu dan memiliki dampak positif bagi perusahaan. Kerjasama ini akan terus kami tingkatkan,” kata Choirul Anam, Direktur utama (Dirut) Perumdam Lawu Tirta Magetan, Jumat (4/2).

Dijelaskan Choirul Anam, Perumdam Lawu Tirta dituntut untuk terus memberikan peningkatan layanan untuk pelanggan. Pendampingan hukum dari Kejari Magetan dapat menjadi dasar Direksi Perumdam Lawu Tirta dalam penentuan kebijakan.

Baca Juga :  Bupati Magetan Terima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat.

” Disaat tuntutan masyarakat terkait pelayanan harus kita sikapi dengan cepat, tepat dan taat hukum. Kita menyadari bahwa keterbatasan hukum pada kami harus ada pendampingan agar kami melangkah dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku,” jelas Dirut Perumdam Lawu Tirta Magetan.

Kepala Kejari Magetan Ely Rahmawati menegaskan jika PKS antara Perumdam Lawu Tirta dengan Kejari Magetan merupakan implementasi dari Undang – Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

” MOU seperti ini sudah sering kita laksanakan sesuai Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021, dimana pasal 30 tentang tugas dan wewenang disebutkan dalam ayat 2, di bidang perdata dan tata usaha negara, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, dan pasal 30 C huruf F “ ungkap Kajari Magetan, Jumat (4/2).

Baca Juga :  Pendapatan Pemkot Madiun Capai 109,36%, Wali Kota : Terima Kasih Semua Pihak.

Ely Rahmawati merinci ada lima fungsi pokok bidang Datun Kejaksaan RI yakni Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya.

” Yang kita kerjasamakan dengan pemerintah hanya tiga, meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan Tindakan hukum lainnya.” pungkas Kajari Magetan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Pakaian Adat Siswa Didik, Dikpora Magetan Minta Jangan Ada Beban Kepada Ortu Wali Murid.

Berita Update

Distan Pacitan Jamin Stok Pupuk Aman.

Berita Update

Pemkab Magetan Bagikan Kursi Roda Senilai Rp 4,3 juta Per Unit.

Berita Update

MoU Bidang Datun Pemkab Dan Kejari Magetan Diperpanjang Hingga 2023.

Berita Update

Seleksi Paskibraka, Dua Pelajar Magetan Melaju Ke Tingkat Nasional.

Berita Update

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke- 62, Kejari Magetan Gelar Pekan Olahraga Hingga Baksos.

Hukum & Kriminal

Nenek Di Ponorogo Tewas Terpanggang.

Berita Update

Pergerakan Penduduk Jadi Kendala Petugas Coklit Di Magetan.