• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Rabu, 23 Maret 2022 - 18:49 WIB

Kejari Magetan Lounching Rumah Restorative Justice

Peresmian Rumah Restorative Justice oleh Bupati Magetan Suprawoto. ( Joko Nugroho/Magetan).

Peresmian Rumah Restorative Justice oleh Bupati Magetan Suprawoto. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan melaunching Rumah Restorative Justice bernama ” Omah Rembug “ di desa Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati, Rabu (23/3).

Hadirnya Rumah Restorative Justice diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan ditengah masyarakat hingga tidak sampai berakhir di tahap selanjutnya.

” Tujuanya, jika terjadi permasalahan hukum pada masyarakat bisa kita selesaikan di rumah restorative justice ini, tidak perlu ke tahap – tahap berikutnya, melalui peran tokoh masyarakat, tokoh adat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, kita cukup selesaikan masalah dirumah ini,” kata Atik Rusmiarty, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Magetan.

Dijelaskan Atik, klasifikasi perkara yang dapat dilakukan Restorative Justice jika ancaman hukuman dibawah lima tahun, kerugian dibawah Rp 2,5 juta, bukan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak kejahatan. ” Syaratnya mereka saling mau memaafkan, adanya ganti kerugian tentunya dengan klasifikas yang saya sebutkan tadi. Di Propinsi Jawa Timur Rumah Restorative Justice adalah yang ke sembilan,” ungkapnya.

Baca Juga :  PPKM Diperpanjang Dua Minggu Kedepan.

Sementara, Bupati Magetan Suprawoto, berharap adanya Rumah Restorative Justice ini dapat menciptakan guyup rukun antar warga setempat, dan tidak ada lagi permasalahan yang berujung ke jeruji besi. ” Kita hidup didesa bertetangga, terlalu rugi jika ada permusuhan hingga turun temurun, kasus pidana itu khan dendamnya terus menerus, semoga adanya Rumah restorative justice dapat menciptakan kedamaian antar sesama,” harapnya.

Baca Juga :  Gasak Mobil Majikan, Warga Ambon Dibekuk Polres Magetan.

Kapolres Magetan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, mengaku sangat berterima kasih kepada Kejari Magetan atas hadirnya rumah restorative justice di Kabupaten Magetan, karena akan membantu kinerja Polri menciptakan Kamtibmas. ” Terima kasih atas hadirnya rumah restorative justive dari Kejaksaan Magetan, karena dapat membatu kepolisian, kita juga ada restorative justive seperti kejari magetan,” tegas Yakhob Silvana Delareskha.

Sebagai informasi, lounching Rumah Restorative Justice di Desa Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati oleh Kejari Magetan dihadiri Ketua DPRD Magetan, Sujatno, Kepala OPD serta sejumlah Camat di Kabupaten Magetan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Desa Tanjungsari Pacitan Dikucuri Program Kotaku Rp 1 Miliar.

Berita Update

PPKM Jawa – Bali, Kota Madiun Berstatus Level 4.

Berita Update

Program PEM Desa Gulun Diresmikan Bupati Magetan.

Berita Update

Polres Pacitan Musnahkan Ratusan Botol Miras.
jalan amblas ponorogo trenggalek

Berita Update

Jalan Alternatif Ponorogo- Trenggalek Amblas.

Berita Update

Dinkes Magetan Tutup RSD Ki Mageti.

Berita Update

Suara Musik Keras Perpusda jadi Cibiran Warga Pacitan.

Berita Update

Antisipasi Banjir, PUPR Pacitan Bakal Keruk Sungai Pucangsewu.