MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan berharap masyarakat ikut aktif dalam pengawasan anggaran yang digelontorkan Pemerintah Daerah Maupun Pusat Kepada Desa.
Penambahan masa jabatan Kepala desa (Kades) dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun diharapkan Dapat Menjadi Lecut Kades Untuk Meningkatkan Kinerja Kades bukan malah sebaliknya.
” Penambahan masa jabatan kepala desa tentunya akan memberikan tanggung jawab dan amanah yang berat kepada kepala desa, karena godaan anggaran yg lebih besar, ” kata Kepala Saksi ( Kasi) Intelijen Kejari Magetan Moh Andi Sofyan, Minggu (7/7).
Andi Sofyan sangat berharap, masyarakat berani melapor kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) jika mendapatkan bukti penyelewengan Anggaran Desa.
” Selain BPD, masyarakat juga mempunyai peran penting dalam mengawasi dana desa yang bertujuan agar pengelolaan dana desa lebih terarah sesuai dengan perencanaan dan juga tidak disalahgunakan. Apabila ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran desa, masyarakat dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian, ” jelas Kasi Intelijen Kejari Magetan.
Kasi Intel memastikan, identitas pelapor akan dirahasiakan sehingga tidak perlu ada kekhawatiran dalam melaporkan dugaan kasus rasuah. ” Tentunya identitas pelapor akan dirahasiakan bila melaporkan adanya dugaan penyimpangan di desa tersebut, ” tegas Andi Sofyan.
Sebagai informasi, Kejari Magetan pada tahun ini telah menjebloskan Kades di Kecamatan Ngariboyo ke Rutan Kelas IIB Magetan terkait dugaan Korupsi APBDes. ” Masih dalam penyidikan. Tahun 2023 nihil tahun 2024 satu, ” tutup Andi Sofyan.