MAGETAN (Jatimnesia.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memusnahkan barang bukti kejahatan Pidana umum (Pidum) yang terjadi selama tahun 2020-2021.
Kepala Kejari Magetan Ely Rahmawati menyebut, ada 526 item barang bukti kejahatan Pidum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkrah yang dimusnahkan oleh Kejari Magetan. ” Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Magetan terdiri dari Narkotika, Judi serta Minuman Keras”, kata Ely Rahmawati, Rabu (15/12).
Selain perkara Tahun 2021 ada sejumlah barang bukti yang dimusnahkan yang merupakan perkara tahun 2020 yang putusan hukumnya tahun 2021.
Ely Rahmawati menambahkan, perkara Pidum yang menonjol tahun 2021 adalah narkotika disusul judi selanjutnya pencurian. ” Kasus Pidum yang menonjol pertama Narkotika kemudian judi selanjutnya pencuruan,” ungkap Kajari Magetan.
Data Seksi Pidum Kejari Magetan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, Narkotika 1 Perkara dengan barang bukti sabu- sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat total 10.08 gram, 5 buah alat hisab sabu, 100 butir pil obat terlarang, 160 tablet obat terlarang dengan total 1.015 butir, kartu remi 4 buah, togel 100 buah, Ponsel 30 unit, Minuman keras (Miras) 102 jerigen.
Sedangkan perkara yang belum putus Tahun 2021 barang bukti akan dimusnahkan para periode waktu selanjutnya. ” Perkara Tahun 2021 yang belum putus hingga saat ini, pemusnahan akan dilaksanakan periode berikutnya,” ucap Joko Probowinarto, Kasi Pidum Kejari Magetan.
Sebagai informasi, pemusnahan barang bukti oleh Kejari Magetan dihadiri Kapolres Magetan, Kasat Reskrim Polres Magetan, Kasat Narkoba Polres Magetan, Kasat Sabhara Polres Magetan, Wakil Ketua PN Magetan serta Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan.