MAGETAN (Jatimnesia.com)– Kabupaten Magetan hingga kini belum bersih dari kejahatan Korupsi.
Yang terkini, salah satu Direksi PDAM Lawu Tirta Magetan berinisial SK, terjerat dugaan korupsi di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun. Dan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun atas perkara dugaan pemotongan anggaran untuk tenaga harian lepas (THL) atau upahan dilingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun Tahun 2017-2021, Senin (6/12).
Sedangkan di internal Kabupaten Magetan, Kejari Magetan saat ini tengah menangani dua kasus dugaan korupsi juga. ” Ada 2 penyidikan,” kata Ely Rahmawati, Kajari Magetan, Kamis (9/12).
Ely Rahmawati tidak merinci dua kasus dugaan korupsi yang saat ini digarap Kejari Magetan tersebut. Namun Kajari memastikan jika lembaganya menangani sesuai Standard Operating Procedure (SOP). ” Yang jelas di Magetan kita sudah melaksanakan tugas penanganan tipikor sesuai aturan dan SOP. Kami melaksanakan penanganan Tipikor murni yuridis,tidak ada kepentingan apapun. Kami melaksanakan tugas dengan Profesional, proporsional, berintegritas dan juga dengan hati nurani,” ungkap Kajari Magetan.
Selain penindakan, Ely Rahmawati mengaku jika Kejari Magetan melakukan upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). ” Kami juga dalam pelaksanaan pemberantasan Tipikor juga melaksanakan tugas pencegahan,” pungkasnya.