MAGETAN – (Jatimnesia.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menerima 7 Laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di Kabupaten Magetan.
Rincianya, 5 Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2021 dan 2 Kasus laporan dugaan Tipikor Tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Ely Rahmawati menegaskan kabar tersebut. ” Periode Tahun 2021 ada lima laporan dugaan kasus korupsi, tahun 2022 ada 2 laporan masuk, ” kata Ely Rahmawati, Senin (17/1).
Kajari Magetan membeber, dua kasus korupsi yang saat ini digarap Kejari Magetan yakni dugaan Tipikor PNPN Kecamatan Karas dan dugaan korupsi proyek didesa Kalangketi Kecamatan Sukomoro dari Dana Desa ( DD) dan Dana Desa ( DD) dan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun 2019. ” Dua kasus yang saat ini kita lakukan penyidikan kasus PNPM Kecamatan Karas dan dugaan korupsi proyek embung didesa Kalangketi,” ungkap Kajari Magetan.
Kajari Magetan memastikan akan menampung semua laporan dugaan Tipikor dari masyarakat serta melakukan penanganan secara profesional serta transparan. ” Kami terima semua laporan, selanjutnya akan kami tangani secara profesional dan transparan,” pungkas Ely Rahmawati.