MAGETAN [ Jatimnesia.com]- Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Kecamatan Karas berinisial ARD (31) ditetapkan sebagai Tersangka dugaan korupsi PNPM Kecamatan Karas Tahun 2018 – 2020.
Penetapan perempuan warga desa Temboro, Kecamatan Karas tersebut diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Magetan Atik Rusmiaty Ambarsari. ” Kita akan periksa bukti – bukti lain, apakah akan kami tetapkan tersangka lainya apa tidak, namun kami berkeyakinan ARD telah layak kami tetapkan tersangka, ” kata Kajari Magetan, Jumat ( 16/12).
ARD dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara pada kegiatan PNPM Kecamatan Karas senilai Rp 3,4 Miliar. ” Kita masih mendalami dan melakukan pemeriksaan – pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, selama ada barang bukti yang menguatkan,” tegas Atik Rusmiaty Ambarsari.
Namun tersangka ARD tidak ditahan oleh Kejari Magetan dengan alasan baru melahirkan. ” Tersangka baru melahirkan, dan memiliki bayi yang membutuhkan asi ibunya, kami akan mengedepankan hati nurani kami, dengan tidak mengenyampingkan penegakan hukum, ” ungkap Kajari Magetan.
Kepala seksi ( Kasi) Intelijen Kejari Magetan, Antonius, membeberkan modus tersangka ARD. ” Modus tersangka tidak menyetorkan uang pembayaran piutang dana bergulir dari tahun 2018 – 2020 ke Kas Unit Pelayanan UPK PNPM Kecamatan Karas. Dari kelompok peminjam sebenarnya sudah bayar, namun tersangka tidak menyetorkan uang dari hasil pinjaman tersebut, ” tegas Antonius.
Kejari Magetan akan melanjutkan pemeriksaan ARD yang sebelumnya menjadi saksi kini naik status sebagai tersangka. ” Kita akan periksa sebagai tersangka,” pungkas Kasi Intelijen Kejari Magetan.