MAGETAN (Jatimnesia.com)- Kasus dugaan korupsi anggaran desa Tahun 2020 di Desa Suratmajan Kecamatan Maospati diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.
Dugaan penyelewengan anggaran tersebut ditaksir merugikan negara sebesar Rp 448 juta. Perangkat desa Suratmajan hingga Pemerintah Kecamatan Maospati diperiksa sebagai saksi oleh lembaga anti rasuah di Kabupaten Magetan tersebut.
” Kemarin laporan dari Inspektorat, terkait penyelewengan dana oleh WBD senilai Rp 448 Juta. Anggaran didesa Suratmajan Tahun Anggaran 2020,” kata Ely Rahmawati, Kepala Kejari Magetan, Selasa (15/2).
Sementara itu, Kades Suratmajan berinisal WBD (46) telah diberhentikan Bupati Magetan Suprawoto sejak 10 Januari 2022.
Pemberhentian Kades Suratmajan tertuang pada Surat Keputusan SK Bupati Magetan Nomor 188/6/Kept/403.013/2022 Tentang Pemberhentian Kepala desa Suratmajan, Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan.
” Kades Suratmajan telah diberhentikan sejak 10 Januari 2022,” ungkap Eko Muryanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Magetan.