PACITAN (Jatimnesia.com)- Sejumlah Kepala desa (Kades) di Kabupaten Pacitan mengadu Ke Bupati Indrata Nur Bayuaji terkait Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN) Tahun 2022, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021.
Kades di Pacitan mempersoalkan penggunaan Dana Desa (DD) yang ditentukan Perpres 104/2021 tersebut. Khususnya Pasal 5 ayat 4 huruf (b) ” Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2O% (dua puluh persen)”.
Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Pacitan Mohammad Mursyid mengaku resah dengan Perpres 104/2021. ” Dengan adanya Pepres itu, kami akan membuat surat kepada Presiden untuk membuat turunannya di sesuaikan dengan kemampuan desa yang ada di Kabupaten Pacitan. Kalau batasan itu memang desanya tidak mampu melaksanakan mohon petunjuk hukum pada Kejari, Kapolres serta Kementrian Desa supaya bisa dilaksanakan dengan baik, agar kepala desa bisa selamat,” kata Mohammad Mursyid , Kamis (23/12).
Mursid berharap Bupati Pacitan dapat meneruskan keresahan Kades di Pacitan kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi). ” Kami datang kesini bersama-sama untuk mengadu kepada Bupati mohon disampaikan kepada bapak Presiden melalui surat yang akan kita buat,” jelas Ketua FKKD Kabupaten Pacitan.
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji mengaku akan menyampaikan surat keluhan para Kepala desa di Pacitan kepada Gubernur Jawa Timur agar diteruskan kepada Kepala Negara. ” Kami menunggu secara spesifik surat yang akan dibuat oleh kepala desa. Pada prinsipnya kami siap untuk membantu menjembatani, selanjutnya akan menyerahkan surat tersebut kepada Gubernur,” ujar Bupati Pacitan.
Bupati berharap aspirasi semacam ini bukan hanya dari Kepala Desa di Kabupaten Pacitan namun ada keluhan serupa juga dari Kades- Kades se- Indonesia agar menjadi perhatian Pemerintah pusat. ” Saya yakin bahwa aspirasi kepala desa tidak hanya dari Pacitan, kabupaten lain pun juga ada agar jadi perhatian pemerintah pusat,” pungkas Indrata Nur Bayuaji.