• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pendidikan

Selasa, 19 Oktober 2021 - 16:20 WIB

Ketua DPRD Magetan Ingatkan Juknis Kelola Dana BOS.

Sujatno, Ketua DPRD Kabupaten Magetan. (Norik/Magetan)

Sujatno, Ketua DPRD Kabupaten Magetan. (Norik/Magetan)

Magetan (Jatimnesia.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan meminta Kepala sekolah (Kepsek) penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) patuh dan tunduk pada aturan hukum pengelolaan Dana Alokasi Khusus ( DAK) non fisik tersebut.

Anggaran Rp 55 Miliar yang mengalir ke Kabupaten Magetan melalui BOS untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) wajib dipertanggung jawabkan oleh penerima.

Aturan main pengelolaan dana BOS Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) Nomor 24 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 wajib dipatuhi oleh Kepsek penerima BOS. ” Kita awasi penggunaan dana bos masing-masing sekolah yang sumbernya dari DAK,” kata Sujatno, Ketua DPRD Magetan, Selasa (19/10).

Baca Juga :  Rumah Masa Kecil SBY Di Pacitan Jadi Jujugan Wisatawan.

Pun, Sujatno meminta aturan pengumuman penerimaan dan penggunaan dana BOS mesti dilakukan oleh Kepala sekolah di Kabupaten Magetan. ” Sesuai regulasi Permendikbud penggunaan wajib diumumkan. Sehingga penggunaan dana Bos bisa tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan,” tegas Ketua DPRD Magetan.

Legislator PDI Perjuangan tersebut memastikan akan ada Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke sejumlah penerima dana BOS terkait tata kelola oleh sekolah. ” Nanti kita lakukan Inspeksi dan mengingatkan kewajiban untuk melaksanakan peraturan tersebut,” tegas Sujatno.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga ( Dikpora) Kabupaten Magetan, Suwata, mengaku telah melakukan sosialisasi dan Monev kepada sekolah – sekolah penerima dana BOS, agar pengelolaan sesuai aturan hukum yang berlaku. ” Yang pasti sosialisasi atas Permendikbud sudah dilakaukan dan juga dilakukan Monev. Sehingga bisa mengantisipasi agar tidak keluar dari Juknis. Dan tiap pertemuan KS (Kepala sekolah) termasuk ini saya kumpulkan K3S juga sudah saya sampaikan agar pengelolaan dana BOS sesuai ketentuan,” ujar Suwata.

Baca Juga :  Belanja Barang/Jasa, Bupati Magetan Minta OPD Pakai Produk Lokal.

Sebagai informasi, dana BOS yang mengalir ke Kabupaten Magetan Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar Rp.55.534.784.000,00. Untuk Kabupaten Magetan harga satuan per siswa SD Rp.1.000.000,00, SMP Rp.1.240.000,00.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Target Bupati Madiun, Setiap Desa Jadi Kampung Pancasila.

Berita Update

Imam Rofingi, Seorang Pengacara Juga Petani.

Berita Update

Dugaan Korupsi PNPM Kecamatan Karas, Kejari Magetan Sita Berkas Pencairan Anggaran.

Berita Update

29 Desa Di Magetan Dikucuri Rp 50 – Rp 60 Juta, Ini Alasanya !

Berita Update

Alat Kelengkapan DPRD Pacitan Dirombak.

Berita Update

Polemik Bangunan Bantaran Sungai Maospati, Satpol PP Tidak Dapat Berbuat Banyak.

Berita Update

Dua Mayat Di Kolam Pupuk Cair, Polisi Lacak Penyebab Kematian 2 Korban.

Berita Update

Pemkab Pacitan Beli Lahan Rp 4,5 Miliar, DPRD Langsung Sidak Lokasi.