Magetan (Jatimnesia.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan meminta Kepala sekolah (Kepsek) penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) patuh dan tunduk pada aturan hukum pengelolaan Dana Alokasi Khusus ( DAK) non fisik tersebut.
Anggaran Rp 55 Miliar yang mengalir ke Kabupaten Magetan melalui BOS untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) wajib dipertanggung jawabkan oleh penerima.
Aturan main pengelolaan dana BOS Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) Nomor 24 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 wajib dipatuhi oleh Kepsek penerima BOS. ” Kita awasi penggunaan dana bos masing-masing sekolah yang sumbernya dari DAK,” kata Sujatno, Ketua DPRD Magetan, Selasa (19/10).
Pun, Sujatno meminta aturan pengumuman penerimaan dan penggunaan dana BOS mesti dilakukan oleh Kepala sekolah di Kabupaten Magetan. ” Sesuai regulasi Permendikbud penggunaan wajib diumumkan. Sehingga penggunaan dana Bos bisa tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan,” tegas Ketua DPRD Magetan.
Legislator PDI Perjuangan tersebut memastikan akan ada Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke sejumlah penerima dana BOS terkait tata kelola oleh sekolah. ” Nanti kita lakukan Inspeksi dan mengingatkan kewajiban untuk melaksanakan peraturan tersebut,” tegas Sujatno.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga ( Dikpora) Kabupaten Magetan, Suwata, mengaku telah melakukan sosialisasi dan Monev kepada sekolah – sekolah penerima dana BOS, agar pengelolaan sesuai aturan hukum yang berlaku. ” Yang pasti sosialisasi atas Permendikbud sudah dilakaukan dan juga dilakukan Monev. Sehingga bisa mengantisipasi agar tidak keluar dari Juknis. Dan tiap pertemuan KS (Kepala sekolah) termasuk ini saya kumpulkan K3S juga sudah saya sampaikan agar pengelolaan dana BOS sesuai ketentuan,” ujar Suwata.
Sebagai informasi, dana BOS yang mengalir ke Kabupaten Magetan Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar Rp.55.534.784.000,00. Untuk Kabupaten Magetan harga satuan per siswa SD Rp.1.000.000,00, SMP Rp.1.240.000,00.