MADIUN KOTA (Jatimnesia.com) – Petugas Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Madiun mengamankan seorang perempuan berinisial Pur (46) warga Jalan Kuburan, Desa Pacewetan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk karena nekat hendak menyelundupkan Narkoba kedalam Lapas.
Modus pelaku yakni memasukan 3 paket sabu seberat 5,36 gram kedalam kepala ayam dalam kuah soto yang hendak dikirimkan kepada salah satu Narapidana didalam Lapas Narkoba Madiun.
” Kejadiannya saat jam layanan penitipan barang dan kunjungan tatap muka pada selasa 23 Agustus lalu, modusnya melalui makanan. Dimana petugas penggeledahan memeriksa secara detail makanan soto ayam, terutama pada kepala ayam yang ternyata ada isinya bungkusan plastik warna hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti ditemukan tiga bungkus plastik hitam tersebut isinya sabu, ” kata Ardian Nova, Kepala Lapas Pemuda (Kalapas) Kelas II Madiun, Jumat (26/8).
Atas temuan barang haram tersebut, Lapas Kelas II Madiun berkoordinasi dengan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Madiun Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada perempuan kelahiran Nganjuk 02 Februari 1976 tersebut.
” Kami beserta jajaran segera melakukan pengeledahan dan pemeriksaan awal terhadap warga binaan yang diduga sebagai pemilik narkotika yang dimaksud. Sedangkan pihak Satresnarkoba Polresta Madiun melakukan pemeriksaan kepada warga binaan yang dicurigai sebagai pemesan atau pemilik narkotika,” pungkas Kalapas Madiun.