MAGETAN ( Jatimnesia.com)- Komisi A DPRD Kabupaten Magetan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rini Darwati (45) wanita Tunanetra, warga Desa Panggung, Kecamatan Barat yang beberapa waktu lalu mengadu kepada Bupati Magetan atas sengkarut tanah miliknya yang akan disewa oleh Indomobile.
Dalam RDP, Dewan memanggil sejumlah perangkat daerah yang terlibat polemik Rini Darwati, yakni Camat Barat, Lurah Panggung, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan.
” Setelah kita klarifikasi antara Pemda, bu Lurah, Camat serta Indag, belum ada penjelasan dari Indomobile, salah satu persyaratan indomobile apa saja yang diberikan kepada bu Lurah. Sehingga bu Lurah hanya disodori sebuah surat pernyataan. Kalau bu Lurah yang tanda tangan format surat adalah desa sedangkan ini yang disodorkan format indomobile. Jadi Indomobile harus diklarifikasi,” kata Suwarno, Ketua Komisi A, Kamis (24/3).
Komisi A meminta Camat untuk memanggil pihak Indomobile untuk klarifikasi permasalahan antara Rini Darwati serta Kades Panggung. ” Kita serahkan ke Pak Camat, segera dipanggil indomobile itu, dan dikomunikasikan antara pemilik tanah, bu lurah dan camat,” jelas Suwarno.
Dewan mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memanggil Indomobile untuk klarifikasi. ” Kita tidak ada kewenangan untuk panggil indomobile, yang akan memanggil camat,” pungkas Politisi Partai Golkar tersebut.