• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan

Kamis, 24 Maret 2022 - 18:45 WIB

Komisi A Gelar RDP Kasus Wanita Tunanetra Mengadu Ke Bupati.

RDP Komisi A dan Perangkat Daerah Terkait Polemik Warga Desa Panggung. (Joko Nugroho/Magetan).

RDP Komisi A dan Perangkat Daerah Terkait Polemik Warga Desa Panggung. (Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN ( Jatimnesia.com)- Komisi A DPRD Kabupaten Magetan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rini Darwati (45) wanita Tunanetra, warga Desa Panggung, Kecamatan Barat yang beberapa waktu lalu mengadu kepada Bupati Magetan atas sengkarut tanah miliknya yang akan disewa oleh Indomobile.

Dalam RDP, Dewan memanggil sejumlah perangkat daerah yang terlibat polemik Rini Darwati, yakni Camat Barat, Lurah Panggung, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan.

Baca Juga :  Kunjungi Magetan, AHY Disambut Ribuan Warga, Diteriaki Calon Presiden 2024.

” Setelah kita klarifikasi antara Pemda, bu Lurah, Camat serta Indag, belum ada penjelasan dari Indomobile, salah satu persyaratan indomobile apa saja yang diberikan kepada bu Lurah. Sehingga bu Lurah hanya disodori sebuah surat pernyataan. Kalau bu Lurah yang tanda tangan format surat adalah desa sedangkan ini yang disodorkan format indomobile. Jadi Indomobile harus diklarifikasi,” kata Suwarno, Ketua Komisi A, Kamis (24/3).

Baca Juga :  Anggaran Rp 500 Juta Mengalir Ke Kebun Buah Srogo Magetan

Komisi A meminta Camat untuk memanggil pihak Indomobile untuk klarifikasi permasalahan antara Rini Darwati serta Kades Panggung. ” Kita serahkan ke Pak Camat, segera dipanggil indomobile itu, dan dikomunikasikan antara pemilik tanah, bu lurah dan camat,” jelas Suwarno.

Dewan mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memanggil Indomobile untuk klarifikasi. ” Kita tidak ada kewenangan untuk panggil indomobile, yang akan memanggil camat,” pungkas Politisi Partai Golkar tersebut.

Share :

Baca Juga

Berita Update

HUT 107 Tahun RSDS Magetan, Semangat Bangkit Berikan Pelayanan Terbaik.

Berita Update

Rakyat Magetan Dapat Ajukan Keberatan Perbup 5/2021 Tentang Biaya PTSL.

Berita Update

Vakum 2 Tahun, Pemkab Pacitan Kembali Gelar Festival Rontek Gedhen

Berita Update

Tata Pedagang Pasar Sayur, Disperindag Bentuk Tim Pantau Gabungan.

Berita Update

Kabupaten Pacitan Kekurangan Dokter.

Berita Update

Peresmian Gedung Ansor Ngawi, 12 Ribu Banser Gelar Apel.

Berita Update

Masuk Tahun Politik, Ketua Dewan Magetan Ingatkan Fungsi Eksekutif !

Berita Update

Tingkatkan Kemampuan Komunikasi dan Menulis berita, Polres Ngawi Gandeng Kominfo dan PWI Ngawi.