• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan

Kamis, 24 Maret 2022 - 18:45 WIB

Komisi A Gelar RDP Kasus Wanita Tunanetra Mengadu Ke Bupati.

RDP Komisi A dan Perangkat Daerah Terkait Polemik Warga Desa Panggung. (Joko Nugroho/Magetan).

RDP Komisi A dan Perangkat Daerah Terkait Polemik Warga Desa Panggung. (Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN ( Jatimnesia.com)- Komisi A DPRD Kabupaten Magetan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rini Darwati (45) wanita Tunanetra, warga Desa Panggung, Kecamatan Barat yang beberapa waktu lalu mengadu kepada Bupati Magetan atas sengkarut tanah miliknya yang akan disewa oleh Indomobile.

Dalam RDP, Dewan memanggil sejumlah perangkat daerah yang terlibat polemik Rini Darwati, yakni Camat Barat, Lurah Panggung, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan.

Baca Juga :  Bupati Madiun Ajak Warga Taat Bayar Pajak.

” Setelah kita klarifikasi antara Pemda, bu Lurah, Camat serta Indag, belum ada penjelasan dari Indomobile, salah satu persyaratan indomobile apa saja yang diberikan kepada bu Lurah. Sehingga bu Lurah hanya disodori sebuah surat pernyataan. Kalau bu Lurah yang tanda tangan format surat adalah desa sedangkan ini yang disodorkan format indomobile. Jadi Indomobile harus diklarifikasi,” kata Suwarno, Ketua Komisi A, Kamis (24/3).

Baca Juga :  Bupati Ponorogo Janjikan Warga Difabel Masuk BPJS.

Komisi A meminta Camat untuk memanggil pihak Indomobile untuk klarifikasi permasalahan antara Rini Darwati serta Kades Panggung. ” Kita serahkan ke Pak Camat, segera dipanggil indomobile itu, dan dikomunikasikan antara pemilik tanah, bu lurah dan camat,” jelas Suwarno.

Dewan mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memanggil Indomobile untuk klarifikasi. ” Kita tidak ada kewenangan untuk panggil indomobile, yang akan memanggil camat,” pungkas Politisi Partai Golkar tersebut.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Libur Lebaran, 64 Ribu Wisatawan Kunjungi Sarangan.

Berita Update

KLB PSSI Ngawi, Wabup Antok Terpilih Aklamasi.

Berita Update

Bupati Pacitan Nahkodai DPC Partai Demokrat 2022-2027.

Berita Update

Bakesbangpol Magetan Gencar Sosialisasi Pendidikan Politik Untuk Pelajar.

Berita Update

Bupati Pacitan Pantau Wilayah Tanah Gerak.

Berita Update

Polres Magetan Beri Beras 5Kg Untuk Warga Yang Divaksin.

Berita Update

SMK YKP Magetan 1 Gelar Job Fair.

Berita Update

Dinas Perkim Magetan Garap 808 Unit RTLH.