MAGETAN (Jatimnesia.com)- Dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penaggulangan Tuberkulosis dan Immunodeficiency Virus Acquired (HIV)/Immune Deficiency Syndrome (AIDS), Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan mengadakan Konsultasi publik di Puskesmas Sumberagung, Kecamatan Plaosan, Jum’at (23/9).
Sebanyak 50 Tenaga Kesehatan ( Nakes) dari enam Puskesmas dimintai masukkan terkait Raperda tersebut. ” Kita mencari masukkan tentang bagaimana penyempurnaan Raperda ini menjadi Raperda yang berkualitas. Karena mereka langsung betemu dengan masyarakat yang berkaitan dengan penyakit yang kita bahas ini, ” kata Nur Wahyudi, Anggota Komisi C DPRD Magetan, Jum’at (23/9).
Dari beberapa masukkan yang disampaikan kepada wakil rakyat, dewan menyoroti kewajiban pasien Suspect TBC/HIV untuk wajib mengikuti tes pemeriksaan. ” Sehingga dari itulah kemudian kita bisa mengantisipasi kalau memang ada indikasi itu harapannya mereka dan kita dari pemangku kebijakkan serta petugas medis bisa meminimalisir adanya penyimpanan-penyimpangan yang belum pasti, ” jelas Politisi PKS tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan ( Kadinkes) Kabupaten Magetan dr. Rohmad Hidayat, berharap masukan-masukan yang disampaikan Nakes dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan Raperda agar dapat memberikan payung hukum yang jelas dan tegas. ” Kami berharap Raperda ini bisa benar-benar memberikan payung hukum kepada kami tenaga kesehatan untuk menjalankan tugas-tugas dalam rangka utamanya penanganan TBC dan HIV, karena TBC dan HIV merupakan salah satu indikator standar SPM bidang kesehatan yang harus kita penuhi , ” beber Kadinkes Magetan.