• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Sabtu, 29 Januari 2022 - 12:05 WIB

Komplotan Curanmor Jateng Dibekuk Polres Ngawi.

Ketiga Tersangka Diamankan Polres Ngawi. ( Ferdy/Ngawi).

Ketiga Tersangka Diamankan Polres Ngawi. ( Ferdy/Ngawi).

NGAWI (Jatimnesia.com)- Komplotan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) warga Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Blora, Jawa Tengah diamankan Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ngawi.

Ketiga pelaku yakni IVN (21) Laki- laki warga Dusun Caper RT 03/RW 02, Desa Ngaglik, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, DS (20) perempuan warga Dusun Sumberpitu RT 01/RW 01 Desa Sumberpitu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora serta seorang penadah, EYA (24) warga Jl. Kapten Rameli RT 04 / RW 01 Kelurahan Ledokwetan, Kabupaten Bojonegoro.

Komplotan dibekuk setelah polisi menerima laporan Devi Puspitaningsih (23) pelajar warga Kabupaten Ngawi yang mengaku kehilangan motor ketika diparkir disalah satu rumah kost di Kabupaten Ngawi, Kamis (20/1) lalu.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan menjelaskan, kejadian berawal sekitar pukul 16.00 WIB, pelapor bersama temannya memarkir sepeda motor Honda C 100M modif C70 Nomor Polisi (Nopol) AG-5269-WK tahun 1997 warna hitam di area parkir Noufal kost, kemudian keduanya masuk ke kamar kost, Kamis (20/1).

Baca Juga :  DPRD Ponorogo Gelar Paripurna, Agenda HUT Ke-526 Kota Reog.

Namun ketika pelapor bersama temannya hendak berangkat pratek kerja lapangan (PKL) di daerah Watualang baru menyadari sepeda motor Honda C 100M miliknya sudah tidak ada ditempatnya, Jumat ( 21/1).

Menindaklanjuti kejadian tersebut Unit Opsnal Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat (28/1) berhasil mengamankan EYA di Warung Minus di Desa Sukoharjo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

” Kami bekerjasama dengan Unit Reserse mobile (Resmob) Polres Bojonegoro, dari tangan EYA petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit SPM Honda C100M modif C70 Nopol AG-5269-WK tahun 1997 warna hitam dengan Noka MH1NFGA1XVK199732 dan Nisin NFGAE1204118 atas nama Nurkotif, Desa Banjaranyar RT 02 RW 04, Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk yang diduga milik korban,” kata AKP Toni Hermawan, Kasat Reskrim Polres Ngawi, Sabtu ( 29/1).

Kemudian dari keterangan EYA (penadah), mengaku membeli motor merk Honda C 100M tersebut dari lapak jual beli di media sosial (Medsos) Facebook.

Baca Juga :  Nasib Baliho-Baliho Suprawoto Usai Akhir Jabatan Bupati Magetan.

” Dari keterangan EYA kita berhasil mengamankan terduga pelaku IVN dan DS di depan Hotel Kencana Jalan Pemuda, Kelurahan Tempelan, Kecamatan/Kabupaten Blora Jawa Tengah,” tandas AKP Toni Hermawan.

Kepada petugas pelaku IVN dan DS membenarkan dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian Honda C 100M modif C70 Nopol AG-5269-WK tersebut. Bahkan keduanya juga mengaku pernah melakukan Penipuan dan Penggelapan (Tilap) diberbagai TKP lainnya di Kabupaten Bojonegoro dan Blora Jawa Tengah.

Diantaranya Honda CRF warna merah putih TKP Blora pada bulan Juni tahun 2021, Motor Vario warna merah Nopol K-2851-IY TKP Cepu/Blora tanggal 19 Desember 2021, Honda Beat warna hitam TKP Blora bulan Januari 2022 serta Yamaha Mio M3 warna putih TKP Bojonegoro bulan Januari 2022.

” Kedua tersangka, baik IVN maupun DS, disangka telah melanggar Pasal 363 (1) ke-5 KUHP,” pungkas AKP Toni Hermawan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Disperindag Magetan Gencar Pengawasan HET Migor.

Berita Update

PTSL Desa Gulun Maospati, Pokmas Swadaya Talangi Buat Patok.

Berita Update

Lima Kecamatan Di Pacitan Krisis Air Bersih.

Berita Update

Bupati Pacitan Minta BLT Jangan Untuk Beli Komestik.

Berita Update

Legislator Pacitan Sosialisasi CSR.

Berita Update

Kejari Magetan Dan Perumdam Lawu Tirta Sepakat Perpanjang Kerjasama.

Berita Update

UMK Magetan Tahun 2022 Diusulkan Naik 19 Ribu
Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu - Sabu Milik Tersangka. ( Ferdy/Ngawi).

Berita Update

Polres Ngawi Bekuk Pemulung Budak Sabu.