• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Senin, 24 Januari 2022 - 22:02 WIB

Komplotan Pembobol Homestay Dibekuk Polres Pacitan.

Salah Satu Tersangka Spesialis Pembobol Homestay (kaos hitam) diiterogasi Polisi (kemeja putih). ( Apriyanto/Pacitan).

Salah Satu Tersangka Spesialis Pembobol Homestay (kaos hitam) diiterogasi Polisi (kemeja putih). ( Apriyanto/Pacitan).

PACITAN ( Jatimnesia.com)- Komplotan pelaku Pencurian spesialis Homestay berhasil dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, Minggu (23/1).

Mereka berinisial HW (44) warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, ditangkap disebuah bukit area desa Watukarung, Minggu (23/1). Sedangkan tersangka lain, TG (55) warga Kota Solo, Jawa Tengah, telah lebih dahulu dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pacitan, AKP Dika Hidian Wiratama, mengatakan jika kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). ” Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah,” kata Kasat Reskrim Polres Pacitan, Senin(24/1).

Baca Juga :  Ritual Suro,Pendaki Magetan Meninggal Di Gunung Lawu.

Kedua tersangka memiliki modus operadi yakni memanfaatkan situasi ketika korban lengah. Selanjutnya para tersangka leluasa mengasak barang berharga yang ada di Homestay. Kepada Polisi mereka telah berhasil membobol dua Homestay dengan hasil 3 unit Ponsel senilai Rp 5 juta pada 2 lokasi berbeda.

Baca Juga :  Pakaian Adat Siswa Didik, Dikpora Magetan Minta Jangan Ada Beban Kepada Ortu Wali Murid.

Nahas, ketika ingin mencuri di homestay ketiga aksi komplotan ini terbongkar oleh korban hingga meneriaki mereka sebagai pencuri. ” Pelaku inisial T ini ditangkap warga kemarin, sedangkan pelaku H, ditangkap tadi pagi setelah bersembunyi di salah satu bukit di Desa Watukarung,”ungkap Kasat Reskrim Polres Pacitan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) dan (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Polres Ngawi Gerebek Judi Remi, 4 Terduga Pelaku Dimankan.

Berita Update

Waduk Dan Embung Diprediksi Kering, Petani Magetan Dilarang Tanam Padi

Berita Update

Desa Banjarejo Mumpuni Disegala Bidang.

Berita Update

Januari-April, 21 Warga Magetan Terpapar HIV

Berita Update

Februari, Target Kejaksaan Seret Tersangka Korupsi PNPM Karas Ke Sidang.

Berita Update

Gubernur Jatim Bangga, Produk Sepatu Madiun Tembus Pasar China.

Berita Update

Aspirasi Pembangunan Jembatan Warga Kedungbendo Diamini Pemkab Pacitan.

Berita Update

DLH Sidak Sumber Bau Busuk, Diduga Ilegal, Tidak Temukan Data Pada Dinas TPHPKP