PACITAN ( Jatimnesia.com)- Komplotan pelaku Pencurian spesialis Homestay berhasil dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, Minggu (23/1).
Mereka berinisial HW (44) warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, ditangkap disebuah bukit area desa Watukarung, Minggu (23/1). Sedangkan tersangka lain, TG (55) warga Kota Solo, Jawa Tengah, telah lebih dahulu dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pacitan, AKP Dika Hidian Wiratama, mengatakan jika kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). ” Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah,” kata Kasat Reskrim Polres Pacitan, Senin(24/1).
Kedua tersangka memiliki modus operadi yakni memanfaatkan situasi ketika korban lengah. Selanjutnya para tersangka leluasa mengasak barang berharga yang ada di Homestay. Kepada Polisi mereka telah berhasil membobol dua Homestay dengan hasil 3 unit Ponsel senilai Rp 5 juta pada 2 lokasi berbeda.
Nahas, ketika ingin mencuri di homestay ketiga aksi komplotan ini terbongkar oleh korban hingga meneriaki mereka sebagai pencuri. ” Pelaku inisial T ini ditangkap warga kemarin, sedangkan pelaku H, ditangkap tadi pagi setelah bersembunyi di salah satu bukit di Desa Watukarung,”ungkap Kasat Reskrim Polres Pacitan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) dan (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.