NGAWI (Jatimnesia.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi dua orang laki-laki yang diduga sebagai komplotan pelaku pencurian 3 unit handphone.
Kedua terduga yakni SNY (35) warga Dusun Jurug, Desa Dumplengan, Kecamatan Pitu diamankan Unit Opsnal Satreskrim Polres Ngawi atas dugaan pencurian handphone, serta JML (33) warga Desa Gelung, Kecamatan Paron diamankan petugas atas dugaan sebagai penadah barang curian.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan mengatakan jika kedua tersangka diamankan petugas karena adanya laporan dari korban atas nama Yuni Yustianti (33) warga Desa Grudo, Kecamatan dan Kabupaten Ngawi.
” Dari laporan tersebut terungkap, pada hari Kamis, 18 November 2021 pukul 19.00 WIB Yuni Yustianti me-charge 3 (tiga) unit handphone miliknya di atas kasur di dalam kamar tidur. Namun kamar tersebut tidak ada pintu sehingga ketiga handphone tersebut terlihat dari luar. Ketika oleh korban ditinggal didapur untuk menggoreng tahu, ketiga handphone tersebut sudah hilang,” ungkap AKP Toni Hermawan, Minggu ( 16/1).
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Ngawi melakukan lidik serta pantauan di laman media sosial ( Medsos) Facebook ada seseorang yang memposting HP merk Oppo type A9 warna biru yang tidak dilengkapi dengan Dosbook, selanjutnya petugas melakukan COD (Cash On Delivery) untuk memeriksa handphone tersebut.
” Di tempat yang telah disepakati yaitu di pinggir jalan raya Paron-Jogorogo tepatnya di sebelah Alfamart Jambangan kita lakukan COD kepada tersangka JML, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Hp Oppo A9 warna biru yang mau dijual tersebut identik dengan Hp milik pelapor yang hilang,” beber AKP Toni Hermawan.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari tersangka JML, Hp merk Oppo A9 tersebut dibeli dari tersangka SNY. Berbekal keterangan JML petugas langsung mengamankan tersangka SNY dirumahnya berikut Hp merk Oppo type A5 warna putih dengan kode IMEI: 865413045856936 yang tidak dilengkapi dosbook diduga hasil dari kejahatannya.
” Menurut keterangan tersangka JML Hp Oppo A9 tersebut dibeli dari tersangka SNY seharga Rp. 700 ribu dan pada saat dijual Hp Oppo A9 tersebut dalam keadaan terkunci, ketika ditanya JML dari mana Hp Oppo A9 itu didapat SNY menjawab bahwa Hp tersebut barang peteng (barang gelap),” pungkas Kasat Reskrim Polres Ngawi.