MAGETAN (Jatimnesia.com)- Kepolisian Resor (Polres) Magetan membekuk komplotan pengedar pupuk palsu. Mereka adalah Saiful Rokhmad (36) warga Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan serta Moh. Zainuri (39) dan Ulta Hari Siswanto (49) keduanya warga Kelurahan Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Ketiganya dibekuk diarea pesawahan Dusun Ngrini, Desa Banyudono, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan berikut barang bukti 50 karung berisi pupuk palsu dengan total 2.500 Kilogram (Kg) pada 21 Agustus lalu.
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Magetan AKBP Muhammad Ridwan mengungkapkan, komplotan tersebut mendatangkan pupuk palsu dari kabupaten Mojokerto yang akan diedarkan diwilayah Magetan. ” Jadi ini sangat merugikan sekali bagi masyarakat terutama para petani, ” kata Kapolres Magetan, Kamis (15/9).
Untuk memastikan puluhan karung pupuk tersebut palsu, Polres Magetan meminta keterangan ahli dari Fakultas Pertanian, Universitas Brawijaya, Malang.” Kami sudah melakukan koordinasi pihak fakultas pertanian Brawijaya memastikan bahwa itu palsu, ” tegas Muhammad Ridwan.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 62 ayat 1 UURI Nomor 8 tahun 1999, Pasal 122 UU Nomor 22 tahun 2019 serta Pasal 113 UURI No 7 tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar.