• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Senin, 29 Agustus 2022 - 22:56 WIB

Komplotan Pengedar Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan Merilis Tangkapan Pengedar Narkoba. (Humas Res Magetan/Jatimnesia).

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan Merilis Tangkapan Pengedar Narkoba. (Humas Res Magetan/Jatimnesia).

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Empat orang komplotan pengedar sabu – sabu dibekuk Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Magetan. Mereka adalah NRG (24)/Laki – laki, warga Jalan Bangka RT 02/ RW 01, Desa Plangkrongan, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan. YDP (25)/ Laki – Laki, warga Desa Kranggan, RT 05/ RW 02, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. WRD (35)/ Laki – laki, warga Desa Sidowayah RT03/RW05, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan dan TAM ( 25)/ Perempuan, warga Jalan Wirabraja, Nomor 56, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Dari Tangan para tersangka Polisi mengamankan barang bukti Sabu seberat 1.01gram, 1 ( satu ) buah timbangan elektrik, Telephone genggam serta satu unit Kendaraan R4 dengan Nopol AE 1763 DL.

Baca Juga :  Satpol PP Magetan Dikucuri DBHCHT Rp 2,1 Miliar.

Dibeberkan Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasubag Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo. Awal mula Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Magetan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis Sabu di wilayah Kecamatan Sukomoro. Selanjutnya Tim opsnal melakukan pendalaman penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut. Kemudian pada hari Selasa (23/8) sekira pukul 02.00wib anggota Satresnarkoba Polres melakukan penangkapan terhadap terlapor yang berada dalam satu mobil Daihatsu Ayla Nopol AE 1763 DL yang akan melakukan transaksi di pinggir Jalan raya Sukomoro-Kentangan masuk desa Sukomoro.

Baca Juga :  Sumpah Jabatan CPNS Pacitan, Satu Orang Tidak Hadir.

” Ditemukan barang bukti satu klip plastik bening berisi sabu berat 1,01 gram dan satu buah timbangan elektrik. selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di bawa ke polres magetan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasubag Humas, Senin ( 29/8).

Atas ulahnya tersebut, Polisi menjerat tersangka dengan UU Narkotika. ” Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Budi Kuncahyo.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Bupati Magetan Berhentikan Kades Kediren.

Berita Update

73 Ribu Anak Di Ngawi Jadi Sasaran Vaksinasi.
Kopikir Magetan Gelar Aksi Kesehatan

Berita Update

Kopikir Magetan Gelar Aksi Peduli Kesehatan.

Berita Update

Polres Ngawi Gerebek Judi Remi, 4 Terduga Pelaku Dimankan.

Berita Update

Bupati Magetan Meminta Guru TK Pakai Teori Tabula Rasa.

Berita Update

Promkes RSUD dr Sayidiman Gelar Penyuluhan Kesehatan Khusus Lansia.

Berita Update

Terdata 1.500 Warga, Program Bunda Kasih Pemkab Magetan Baru Capai 275 Lansia.

Berita Update

Apa Kabar Proyek Rumah Sakit Darurat?