MAGETAN (Jatimnesia.com)- Empat orang komplotan pengedar sabu – sabu dibekuk Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Magetan. Mereka adalah NRG (24)/Laki – laki, warga Jalan Bangka RT 02/ RW 01, Desa Plangkrongan, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan. YDP (25)/ Laki – Laki, warga Desa Kranggan, RT 05/ RW 02, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. WRD (35)/ Laki – laki, warga Desa Sidowayah RT03/RW05, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan dan TAM ( 25)/ Perempuan, warga Jalan Wirabraja, Nomor 56, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Dari Tangan para tersangka Polisi mengamankan barang bukti Sabu seberat 1.01gram, 1 ( satu ) buah timbangan elektrik, Telephone genggam serta satu unit Kendaraan R4 dengan Nopol AE 1763 DL.
Dibeberkan Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasubag Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo. Awal mula Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Magetan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis Sabu di wilayah Kecamatan Sukomoro. Selanjutnya Tim opsnal melakukan pendalaman penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut. Kemudian pada hari Selasa (23/8) sekira pukul 02.00wib anggota Satresnarkoba Polres melakukan penangkapan terhadap terlapor yang berada dalam satu mobil Daihatsu Ayla Nopol AE 1763 DL yang akan melakukan transaksi di pinggir Jalan raya Sukomoro-Kentangan masuk desa Sukomoro.
” Ditemukan barang bukti satu klip plastik bening berisi sabu berat 1,01 gram dan satu buah timbangan elektrik. selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di bawa ke polres magetan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasubag Humas, Senin ( 29/8).
Atas ulahnya tersebut, Polisi menjerat tersangka dengan UU Narkotika. ” Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Budi Kuncahyo.