• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Senin, 29 Agustus 2022 - 22:56 WIB

Komplotan Pengedar Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan Merilis Tangkapan Pengedar Narkoba. (Humas Res Magetan/Jatimnesia).

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan Merilis Tangkapan Pengedar Narkoba. (Humas Res Magetan/Jatimnesia).

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Empat orang komplotan pengedar sabu – sabu dibekuk Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Magetan. Mereka adalah NRG (24)/Laki – laki, warga Jalan Bangka RT 02/ RW 01, Desa Plangkrongan, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan. YDP (25)/ Laki – Laki, warga Desa Kranggan, RT 05/ RW 02, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. WRD (35)/ Laki – laki, warga Desa Sidowayah RT03/RW05, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan dan TAM ( 25)/ Perempuan, warga Jalan Wirabraja, Nomor 56, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Dari Tangan para tersangka Polisi mengamankan barang bukti Sabu seberat 1.01gram, 1 ( satu ) buah timbangan elektrik, Telephone genggam serta satu unit Kendaraan R4 dengan Nopol AE 1763 DL.

Baca Juga :  Diduga Trauma Kasus Korupsi, Lowongan Dirtek Perumdam Lawu Tirta Tak Diminati.

Dibeberkan Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasubag Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo. Awal mula Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Magetan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis Sabu di wilayah Kecamatan Sukomoro. Selanjutnya Tim opsnal melakukan pendalaman penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut. Kemudian pada hari Selasa (23/8) sekira pukul 02.00wib anggota Satresnarkoba Polres melakukan penangkapan terhadap terlapor yang berada dalam satu mobil Daihatsu Ayla Nopol AE 1763 DL yang akan melakukan transaksi di pinggir Jalan raya Sukomoro-Kentangan masuk desa Sukomoro.

Baca Juga :  Belanja Barang/Jasa, Bupati Magetan Minta OPD Pakai Produk Lokal.

” Ditemukan barang bukti satu klip plastik bening berisi sabu berat 1,01 gram dan satu buah timbangan elektrik. selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di bawa ke polres magetan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasubag Humas, Senin ( 29/8).

Atas ulahnya tersebut, Polisi menjerat tersangka dengan UU Narkotika. ” Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Budi Kuncahyo.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Diduga Trauma Kasus Korupsi, Lowongan Dirtek Perumdam Lawu Tirta Tak Diminati.

Berita Update

BMKG Jatim Prediksi Besok Hujan Deras Disertai Angin Kencang.

Berita Update

Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD Magetan, dr. Catur Widayat Komitmen Perbaiki Layanan Medis.

Berita Update

Waspada Penjarahan, Polda Jatim Kirim Personil Ke Lumajang.

Berita Update

Belasan Ranmor Knalpot Brong Diamankan Polisi.

Berita Update

Kabupaten Pacitan Genap 278 Tahun.

Berita Update

Gubernur Jatim Berkantor di Lumajang.

Berita Update

Diduga Cabuli Pacarnya, Kuli Bangunan Di Magetan Dilaporkan Polisi.