• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Selasa, 7 Desember 2021 - 12:08 WIB

Komplotan Penipu Nyaru Petugas Vaksin Dibekuk Polres Magetan.

Tiga Tersangka Penipuan Yang Mengaku Petugas Vaksin. ( Joko Nugroho/Magetan).

Tiga Tersangka Penipuan Yang Mengaku Petugas Vaksin. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Komplotan pelaku penipuan dengan menyaru relawan kesehatan Covid-19 berhasil dibekuk Satreskrim Polres Magetan. Modus pelaku mengiming – imingi korban dengan hadiah jika mengaku sudah mendapat suntikan vaksin.

Namun hadiah yang dijanjikan hanya tipuan belaka, komplotan ini menggasak barang berharga milik korban ketika mereka lengah. ” Modus mereka meminta photo para korban dan ketika korban lengah barang berharga yang ada digasak,” kata AKBP Yakhob Silvana Delareskha, Kapolres Magetan, Selasa (7/12).

Baca Juga :  DPRD Magetan Sahkan R-APBD 2023, Ketua Dewan Minta OPD Maksimalkan Penyerapan.

Komplotan yang diketahui menyewa rumah Kos di Kecamatan Panekan tersebut yakni RY warga Jalan Pemuda Dukuh Singosari Kelurahan Kauman Kecamatan/ Kabupaten Batang, Jawa Tengah, AJ warga Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang dan MA warga Kelurahan Tembongraja Kecamatan Salem Kabupaten Brebes.

Selama di Kabupaten Magetan mereka telah beroperasi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Kelurahan Mangkujayan Kecamatan Magetan, Desa Sumberdukun Kecamatan Ngariboyo dan Desa Jabung Kecamatan Panekan.

Baca Juga :  Di Pacitan, Harga Cabe Rawit Tembus Rp 70 Ribu/Kg.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang merupakan hasil kejahatan selama di Kabupaten Magetan mulai perhiasan, uang tunai serta Telephone seluler (Ponsel).

Polisi menjerat komplotan tersebut dengan pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. ” Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kapolres Magetan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

ASN Magetan Dilarang Mudik Pakai Mobdin.

Berita Update

Polres Ngawi Gelar Rekonstruksi Santri Tewas.

Berita Update

Bupati Ponorogo Kecewa Reog Tidak Didaftarkan UNESCO

Berita Update

PTSL Desa Gulun Maospati, Pokmas Swadaya Talangi Buat Patok.

Berita Update

ASN Magetan Dilarang Flexing.

Berita Update

Paska Diserahkan Bupati, DPRD Magetan Marathon Bahas P-APBD 2022.

Berita Update

Suara Musik Keras Perpusda jadi Cibiran Warga Pacitan.

Berita Update

Pacitan Dapat Jadi Jujugan Libur Nataru.