MAGETAN (Jatimnesia.com)- Komplotan pelaku penipuan dengan menyaru relawan kesehatan Covid-19 berhasil dibekuk Satreskrim Polres Magetan. Modus pelaku mengiming – imingi korban dengan hadiah jika mengaku sudah mendapat suntikan vaksin.
Namun hadiah yang dijanjikan hanya tipuan belaka, komplotan ini menggasak barang berharga milik korban ketika mereka lengah. ” Modus mereka meminta photo para korban dan ketika korban lengah barang berharga yang ada digasak,” kata AKBP Yakhob Silvana Delareskha, Kapolres Magetan, Selasa (7/12).
Komplotan yang diketahui menyewa rumah Kos di Kecamatan Panekan tersebut yakni RY warga Jalan Pemuda Dukuh Singosari Kelurahan Kauman Kecamatan/ Kabupaten Batang, Jawa Tengah, AJ warga Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang dan MA warga Kelurahan Tembongraja Kecamatan Salem Kabupaten Brebes.
Selama di Kabupaten Magetan mereka telah beroperasi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Kelurahan Mangkujayan Kecamatan Magetan, Desa Sumberdukun Kecamatan Ngariboyo dan Desa Jabung Kecamatan Panekan.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang merupakan hasil kejahatan selama di Kabupaten Magetan mulai perhiasan, uang tunai serta Telephone seluler (Ponsel).
Polisi menjerat komplotan tersebut dengan pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. ” Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kapolres Magetan.