• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Jumat, 25 November 2022 - 17:17 WIB

Komplotan Spesialis Pembobol Sekolah Digulung Polres Madiun.

Para tersangka pencurian perangkat computer di SMPN 2 Geger Kabupaten Madiun dalam press release ungkap kasus di Polres Madiun. ( Septian/Madiun).

Para tersangka pencurian perangkat computer di SMPN 2 Geger Kabupaten Madiun dalam press release ungkap kasus di Polres Madiun. ( Septian/Madiun).

MADIUN [Jatimnesia.com] – Komplotan spesialis pembobol sekolah dari luar kota apes di wilayah Kabupaten Madiun. Lima pelaku dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun usai menggasak belasan Perangkat Computer (PC) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Geger Kabupaten Madiun.

Kelima tersangka yakni CN (28), MST (30), TIT (32) warga Kabupaten Maluku Tengah, Propinsi Maluku dan AM (20) warga Kabupaten Bekasi serta AP (35) warga Kota Depok Propinsi Jawa Barat.

Komplotan ini berhasil membobol SMPN 2 Geger dan menggasak 18 unit PC sekolah pada 27 Agustus 2022 lalu. Hasil kejahatan tersebut telah mereka jual ke penadah diwilayah Jawa Barat seharga Rp 1,9 juta per unit atau Rp 34,2 juta. ” Sudah sempat dijual semuanya dan untuk penadahnya ada di daerah lain di Jawa Barat, ” kata AKP Danang Eko Abrianto, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Madiun, Jumat (25/11).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi PNPM Kecamatan Karas, Kejari Magetan Sita Berkas Pencairan Anggaran.

Tidak butuh waktu lama bagi Polres Madiun mengungkap tindak kejahatan komplotan ini, pada 21 September 2022 kelimanya dibekuk di Desa Songgokerto, Kecamatan/Kota Batu, Jawa Timur. ” Pada saat mau melakukan aksi lainnya di daerah lain, di Kota Batu, tapi kita sudah punya datanya akhirnya kita tangkap duluan, ” ungkap AKP Danang Eko Abrianto.

Baca Juga :  Papan Iklan Rokok Berdiri Di KTR, Kepala DPMPTSP Magetan Klaim Tidak Berijin.

Kepada penyidik, salah satu tersangka CN mengaku hanya butuh waktu satu setengah jam untuk menggasak 18 unit PC milik SMPN 2 Geger Kabupaten Madiun tersebut. ” Satu jam setengah, tidak dipelajari dulu situasinya jadi langsung saja, ” bebernya.

Atas perbuatanya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 4E, 5E KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Berita Update

PWI Ngawi Gelar Sarasehan, Undang Dahlan Iskan Hingga Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim.

Berita Update

Dinas PMD Magetan Belum Terima Pengunduran Diri Kades Nyaleg.

Advertorial

Timsos Gempur Rokok Ilegal Sambangi Kecamatan Sidorejo Magetan.

Berita Update

Kantor DPMPTSP Magetan Tertimpa Pohon Besar.

Berita Update

Dugaan Pungli PPU Maospati Magetan Mulai Dipulbaket

Berita Update

Satpol PP Ngawi Pastikan Aktifitas Gepeng Di Traffic Light Langgar Perda.

Berita Update

Dugaan Pungli PTSL, Kades Gebyog Mangkir Panggilan Kejaksaan.

Berita Update

Permensos 5/2021, BPNT Pakai Produk Lokal.