SURABAYA (Jatimnesia.com)- Sebanyak 28 korban trafficking yang diamankan Polda Jatim dari rumah pribadi MA (pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang serta ekploitasi ekonomi seksual terhadap anak) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (16/11) lalu, telah dipulangkan ke daerah asalnya oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur melalui Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur (UPT RSBKW Dinsos Jatim) di Kediri.
Dilansir dari kominfo.jatimprov.go.id paska diamankan, mereka diberikan pembinaan baik dari Polda Jatim dan jajaran UPT RSBKW kediri. ” Mengajarkan kembali agar memilih pekerjaan yang baik dan benar. Setelah enam hari di UPT, mereka sudah bisa dikembalikan ke keluarganya. Mereka diantar dan dipastikan untuk kembali ke keluarganya masing masing,” kata Alwi, Kepala Dinsos Jatim, Senin (22/11).
Alwi berharap, para korban trafficking memiliki kesadaran agar bekerja yang benar, dan tidak memilih pekerjaan yang merugikan mereka sendiri. “Jangan melakukan kegiatan yang merupakan tindakan pelanggaran hukum,” ujar Kadinsos Pemprov Jatim.
Kepala UPT RSBKW Kediri, Lestari Indriyarni, menjelaskan korban trafficking sebanyak 22 orang dari tiga provinsi dari Jatim, Jabar dan DKI Jakarta dibawa ke UPT RSBKW Dinsos Jatim di Kediri, dan yang lainnya masih dibawah umur dibawa ke Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Polda Jatim. ” Kebanyakan mereka yang dibawa ke UPT RSBKW berusia mulai 18 tahun dan 20 tahunan, dan ada yang usia 34 tahun,” kata Yeni sapaan akrab Lestari Indriyarni.
Dari 22 anak yang sudah kembali ke keluarga ada 8 anak, dan sisanya, pemulangan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Jawa Barat dan DKI Jakarta dimana korban trafficking bertempat tinggal. ” Mereka telah diassesment dan diberikan pembinaan, dan mereka menginginkan agar bisa kembali lagi bersama keluarganya. Kami tetap berikan motivasi agar tidak lagi terjerumus,” pungkasnya.