• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Kamis, 27 Oktober 2022 - 06:58 WIB

Korupsi Keuangan Desa, Mantan Kades Suratmajan Kecamatan Maospati Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara.

Terdakwa WBW Mengikuti Sidang Vonis Dari Rutan Kelas IIB Magetan. ( Ist For Jatimnesia.com)

Terdakwa WBW Mengikuti Sidang Vonis Dari Rutan Kelas IIB Magetan. ( Ist For Jatimnesia.com)

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Mantan Kepala desa ( Kades) Suratmajan, Kecamatan Maospati, WBW, divonis 4 Tahun 6 Bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain hukuman penjara, terdakwa WBW juga didenda sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), Subsidair 6 Bulan.

Tidak sampai disitu, Majelis hakim juga meminta mantan Kades Suratmajan, Kecamatan Maospati tersebut membayar uang pengganti sebesar Rp 426.181.550,- (Empat Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah ), Subsidair 1 Tahun dan 6 Bulan.

Terdakwa WBW telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Mayat Perempuan Ditemukan Di Tebing Sungai Gandong Magetan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Atik Rusmiarty Ambarsari melalui Kepala seksi (Kasi) Intelijen mengamini vonis terdakwa penyelewengan Keuangan Desa Suratmajan Tahun 2020 tersebut.

” Bahwa akibat dari tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan Desa Suratmajan menyebabkan kerugian Negara sebesar Empat Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah,” kata Kasi Intel, Kejari Magetan, Kamis (27/10).

Sementara itu, Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Magetan atas terdakwa WBW yakni Penjara 5 Tahun serta Denda 200 Juta rupiah Subsidair 6 bulan. Karena dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Ngaku Bupati Pacitan, Oknum Sebar Pesan Singkat Minta Sumbangan.

Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Surabaya tersebut, JPU Kejari Magetan mengaku masih pikir – pikir. ” Terdakwa menerima, JPU pikir-pikir,” tegas Antonius.

Dikatakan Antonius, sidang vonis mantan Kades Suratmajan Kecamatan Maospati dilakukan secara online. Terdakwa mengikuti sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan. ” Posisi Terdakwa di rutan Magetan,”  pungkas Kasi Intelijen Kejari Magetan.

 

Share :

Baca Juga

Berita Update

Operasi Patuh Semeru 2022, Polres Ngawi Terjunkan 99 Personil.

Berita Update

Ribuan BB Kejahatan Dimusnahkan Kejari Magetan.

Berita Update

Jelang Ramadhan, Harga Sembako Di Pacitan Masih Stabil.

Berita Update

Wabup Canangkan SSK Magetan.

Berita Update

BPJS Jadi Syarat Permohonan Izin Usaha, DPMPTSP Magetan Tunggu Sistem Pusat.

Berita Update

Pemkab Magetan Cairkan Banpol Rp 1 Miliar.

Berita Update

PTM Magetan Digelar 100 %

Berita Update

Polres Magetan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dan Miras.