Korupsi Keuangan Desa, Mantan Kades Suratmajan Kecamatan Maospati Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara.

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 Oktober 2022 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa WBW Mengikuti Sidang Vonis Dari Rutan Kelas IIB Magetan. ( Ist For Jatimnesia.com)

Terdakwa WBW Mengikuti Sidang Vonis Dari Rutan Kelas IIB Magetan. ( Ist For Jatimnesia.com)

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Mantan Kepala desa ( Kades) Suratmajan, Kecamatan Maospati, WBW, divonis 4 Tahun 6 Bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain hukuman penjara, terdakwa WBW juga didenda sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), Subsidair 6 Bulan.

Tidak sampai disitu, Majelis hakim juga meminta mantan Kades Suratmajan, Kecamatan Maospati tersebut membayar uang pengganti sebesar Rp 426.181.550,- (Empat Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah ), Subsidair 1 Tahun dan 6 Bulan.

Terdakwa WBW telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Geger Mayat Di Waduk Gonggang Magetan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Atik Rusmiarty Ambarsari melalui Kepala seksi (Kasi) Intelijen mengamini vonis terdakwa penyelewengan Keuangan Desa Suratmajan Tahun 2020 tersebut.

” Bahwa akibat dari tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan Desa Suratmajan menyebabkan kerugian Negara sebesar Empat Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah,” kata Kasi Intel, Kejari Magetan, Kamis (27/10).

Sementara itu, Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Magetan atas terdakwa WBW yakni Penjara 5 Tahun serta Denda 200 Juta rupiah Subsidair 6 bulan. Karena dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Bulan Puasa, Pemkab Magetan Tutup THM Karaoke.

Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Surabaya tersebut, JPU Kejari Magetan mengaku masih pikir – pikir. ” Terdakwa menerima, JPU pikir-pikir,” tegas Antonius.

Dikatakan Antonius, sidang vonis mantan Kades Suratmajan Kecamatan Maospati dilakukan secara online. Terdakwa mengikuti sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan. ” Posisi Terdakwa di rutan Magetan,”  pungkas Kasi Intelijen Kejari Magetan.

 

Berita Terkait

Di Magetan, Kades dan Perangkat Bisa Dapat THR Pakai APBDes.
THR ASN Dan Anggota DPRD Magetan Cair, Pegawai Non ASN Tidak Dapat.
Nama dr Wisnu Herlambang Mencuat, Disebut Cocok Jadi Wabup Magetan.
Polresta Blitar Gerebek Jaringan Prostitusi Online.
Perolehan Kursi DPRD. KPU Magetan : Tunggu Kabar BRPK Dari MK.
Bupati Blitar Motivasi Ribuan Guru SD dan TK.
Terus Dibantai Indonesia, Vietnam Pecat Philippe Troussier.
Vietnam Digebuk Indonesia 3:0 Dikandang Sendiri.
Berita ini 474 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:32 WIB

Di Magetan, Kades dan Perangkat Bisa Dapat THR Pakai APBDes.

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:18 WIB

THR ASN Dan Anggota DPRD Magetan Cair, Pegawai Non ASN Tidak Dapat.

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:05 WIB

Nama dr Wisnu Herlambang Mencuat, Disebut Cocok Jadi Wabup Magetan.

Kamis, 28 Maret 2024 - 04:05 WIB

Polresta Blitar Gerebek Jaringan Prostitusi Online.

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:42 WIB

Perolehan Kursi DPRD. KPU Magetan : Tunggu Kabar BRPK Dari MK.

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:37 WIB

Terus Dibantai Indonesia, Vietnam Pecat Philippe Troussier.

Selasa, 26 Maret 2024 - 22:36 WIB

Vietnam Digebuk Indonesia 3:0 Dikandang Sendiri.

Selasa, 26 Maret 2024 - 19:34 WIB

Gol Cepat, Indonesia Unggul Vs Vietnam 2 : 0

Berita Terbaru

Eko Muryanto, Kepala Dinas PMD Magetan. ( Ist/Jatimnesia/Magetan).

Berita Update

Di Magetan, Kades dan Perangkat Bisa Dapat THR Pakai APBDes.

Kamis, 28 Mar 2024 - 23:32 WIB

Pers Rilis Polres Blitar Kota. ( Dyan/Blitar)

Berita Update

Polresta Blitar Gerebek Jaringan Prostitusi Online.

Kamis, 28 Mar 2024 - 04:05 WIB

Ketua KPU Magetan Fahrudin. [ Joko Nugroho/Magetan]

Berita Update

Perolehan Kursi DPRD. KPU Magetan : Tunggu Kabar BRPK Dari MK.

Rabu, 27 Mar 2024 - 20:42 WIB