MAGETAN (Jatimnesia.com)- Mantan Kepala desa ( Kades) Suratmajan, Kecamatan Maospati, WBW, divonis 4 Tahun 6 Bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain hukuman penjara, terdakwa WBW juga didenda sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), Subsidair 6 Bulan.
Tidak sampai disitu, Majelis hakim juga meminta mantan Kades Suratmajan, Kecamatan Maospati tersebut membayar uang pengganti sebesar Rp 426.181.550,- (Empat Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah ), Subsidair 1 Tahun dan 6 Bulan.
Terdakwa WBW telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Atik Rusmiarty Ambarsari melalui Kepala seksi (Kasi) Intelijen mengamini vonis terdakwa penyelewengan Keuangan Desa Suratmajan Tahun 2020 tersebut.
” Bahwa akibat dari tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan Desa Suratmajan menyebabkan kerugian Negara sebesar Empat Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah,” kata Kasi Intel, Kejari Magetan, Kamis (27/10).
Sementara itu, Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Magetan atas terdakwa WBW yakni Penjara 5 Tahun serta Denda 200 Juta rupiah Subsidair 6 bulan. Karena dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Surabaya tersebut, JPU Kejari Magetan mengaku masih pikir – pikir. ” Terdakwa menerima, JPU pikir-pikir,” tegas Antonius.
Dikatakan Antonius, sidang vonis mantan Kades Suratmajan Kecamatan Maospati dilakukan secara online. Terdakwa mengikuti sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan. ” Posisi Terdakwa di rutan Magetan,” pungkas Kasi Intelijen Kejari Magetan.